JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – DPR Papua dalam hal ini Komisi V DPR Papua bidang Pendidikan dan Kesehatan menyarankan pemerintah segera mengatur batasan penggunaan dana Program Kartu Papua Sehat (KPS) di tiap rumah sakit (RS) Swasta yang ada di Tanah Papua
Bahkan, menurut Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol bahwa, hal tersebut perlu dilakukan lantaran selama ini ada dana KPS yang peruntukkan untu membiayai pengobatan orang asli Papua yang tak mampu, diberikan kepada rumah sakit swasta.
Hanya saja kata Natan, ada rumah sakit swasta, khususnya di wilayah Kota Jayapura yang mendapat dana KPS, yang dananya habis terpakai saat baru pertengahan tahun anggaran.
“Jadi jangan pemerintah selalu bilang layani saja dulu, nanti KPS bayar. Tapi harus ada pasien seperti apa atau jenis penyakit yang dapat ditangani rumah sakit swasta,” kata Natan Pahabol kepada Wartawan, akhir pekan lalu.
Politisi Partai Gerindra ini mencotohkan, misalnya pasien itu dapat dirujuk dari rumah sakit pemerintah karena rumah sakit swasta nanti saat tidak dapat ditangani di rumah sakit pemerintah atau alasan lainnya.
“Atau perlu ada batasan biaya untuk pasien KPS yang berobat di rumah sakit swasta, misalnya satu pasien biayanya maksimal 20 atau 25 juta,” jelasnya.
Dikatakan, lantaran tak ada kriteria yang mengatur pasien pengguna KPS di RS swasta, maka kebanyakan masyarakat memilih berobat ke RS swasta dibanding RS pemerintah dengan berbagai alasan, salah satunya karena pelayanan.
“Akibatnya, baru pertengahan tahun anggaran, anggaran KPS di rumah sakit swasta sudah habis. Sedangkan anggaran KPS di rumah sakit pemerintah tidak terserap maksimal,” bebernya.(tiara)
Respon (1)