JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Anggota Komisi I DPR Papua, Alfons Yonas Nussy mendesak Presiden RI, Ir Joko Widodo untuk menyampaikan secara terbuka untuk kelangsungan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Saya minta sidang APBN 2019, pidato Presiden RI harus menyebutkan Otonomi Khusus di Papua harus dilanjutkan. Ini emergency yang harus segera dilakukan,“ tegas Yonas.
Yonas Nussy yang mengaku baru saja mengikuti Focus Groud Discussion yang digelar Lemhanas RI di Jakarta, pada 6 Nopember 2018. Nussy mengungkapkan, jika pada saat acara itu, ia menyampaikan ketika pemerintah tidak segera mengambil sikap, maka akan menjadi kerugian negara sejak proklamasi 17 Agustus, sampai hadirnya UU Otsus.
Sebab, lanjut Yonas Nussy, sudah 17 tahun UU Otsus berlaku di Tanah Papua, namun tidak berjalan dengan baik itu bagian dari kerugian negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap rakyat di Bumi Cenderawasih.
“Jadi jangan salahkan rakyat Papua, ketika rakyat Papua menyatakan pikiran lain dan tidak mencintai negara ini. Sikap pemerintah itu yang ditunggu-tunggu hari ini,“ tandas Yonas Nussy.
Sementara Fery Omaleng menilai, Dalam FGD yang dilakukan Lemhanas itu, jika pelaksanaan UU Otsus selama 17 tahun di Papua, tidak berjalan dengan baik. Maka itu merupakan kesalahan bersama antara pemerintah pusat yang melakukan pelaksanaan UU Otsus sesungguhnya tidak memperlihatkan Lex Specialis dalam pelaksanaan publik di Papua.
Bahkan menurut Yonas Nussy, kekurangan itu, diperparah lagi dengan kewenangan daerah yang dicabut, sehingga hal itu sangat disayangkannya.
“Jadi, UU Otsus ini banci begitu. Jadi, tidak ada guna sama sekali bagi orang Papua. Kenyataannya ketika kita turun, saya bilang kepada bapak-bapak jenderal yang terhormat, coba turun ke orang Papua, tanya uang Otsus, pasti orang Papua katakan tidak tahu,“ tandas Nussy.
Untuk itu, Yonas meminta, pemerintah pusat tidak boleh marah kepada orang Papua, jika selama ini mereka tidak tahu uang Otsus.
Namun, kata Yonas Nussy, ketika sudah 17 tahun Otsus ini dan akan berakhir, orang Papua tentu bisa berpikiran lain.
“Jika presiden tidak mengatakan bahwa Otsus akan berlanjut dan dana tidak bertambah, maka orang Papua katakan dia merdeka begitu. Ini menjadi momok dan sesuatu yang terjadi dalam kehidupan masyarakat di Papua. Oleh karena itu, saya sarankan kepada Lemhanas RI pada saat 6 Nopember, bapak gubernur, bapak sampaikan kepada presiden jika rakyat Papua ini, tidak segera mendapatkan jawaban pasti, jangan biarkan rakyat ini cari jalan sendiri,“ ujar Nussy.
Menurutnya, mestinya negara harus mampu menyampaikan tegas bahwa bertanggungjawab terhadap pembangunan dan kehidupan rakyat ini, sehingga ia berharap negara lewat Presiden RI harus segera sampaikan terbuka bahwa Otsus segera berlanjut dan dana Otsus ditambah. Selain itu, lanjut Yonas Nussy, partai lokal yang menjadi amanat UU Otsus, sampai saat ini tidak teralisasi, karena berbenturan dengan regulasi lain.
“Jadi negara jangan membiarkan rakyat jalan mencari solusi. Ini bahaya sekali, membuat ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap NKRI,“ ucapnya.
Dalam FGD itu, Yonas Nussy meminta pemerintah pusat harus segera menjawab apa yang menjadi harapan rakyat Papua, dengan menerbitkan revisi UU Otsus yang harus dikawal oleh rakyat Papua, DPR Papua, MRP dan stakeholder lainnya, untuk revisi UU Otsus, yang tidak boleh mengeluarkan pasal-pasal yang memberikan perlindungan hak-hak konstitusi rakyat Papua yang melekat pada kehidupan rakyat Papua.
Namun ia mengapresiasi Gubernur Lemhanas RI dalam FGD itu, yang menyampaikan bahwa harus segera membenahi cara mengurus Papua.
Ferry Omaleng menambahkan, ini sebuah pernyataan Gubernur sepanjang perjalanan kehidupan berbangsa ini, bahkan beliau mengakui bahwa kita harus mengurus Papua dengan baik dan benar.
“Dan, secara tegas juga Lemhanas memberi rekomendasi penuh kepada Presiden untuk segera revisi UU Otsus dan dana ditambah. Ini pernyataan gubernur Lemhanas dan ketua IKAL untuk memperjuangkan kepada presiden,“ tutup Fery Omaleng.(TIARA)