JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Anggota DPR Papua, John NR Gobai meminta Pemprov Papua terutama Biro Hukum Setda Papua untuk mengevaluasi terhadap peraturan daerah baik peraturan daerah provinsi (Perdasi) maupun peraturan daerah khusus (Perdasus).
Bahkan, legislator Papua itu menyayangkan jawaban Gubernur Papua yang disampaikan Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua terkait Raperdasus Keberpihakan dan Perlindungan Buruh Orang Asli Papua, yang dinilai tidak update terhadap regulasi dari pemerintah pusat, lantaran ada ribuan perda yang dibatalkan.
Dimana dalam jawaban Gubernur Papua itu, Sekda Hery Dosinaen mengatakan jika Raperdasus tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua di Provinsi Papua, karena materi muatannya secara teknis perundang-undangan merupakan induk yakni Perdasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, maka Pemprov Papua menyarankan agar raperdasus itu sebaiknya diatur dan diintegrasikan pada Perdasi Nomor 4 Tahun 2013, sehingga tidak terjadi pengaturan ganda pada 2 instrumen hukum Perdasi/Perdasus yang berbeda.
“Jadi Biro Hukum mestinya mengecek itu, karena Perdasi Nomor 4 Tahun 2013 itu sudah dibatalkan Kemendagri pada tahun 2016 bersama ribuan perda lainnya,” ungkap Jhon Gobai, usai sidang paripurna DPR Papua, Selasa (17/9/19) semalam.
Jhon Gobai yang juga merupakan Anggota Bapemperda DPR Papua ini pun menilai jawaban Gubernur Papua itu, lantaran kurang mengecek dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait sejumlah perda yang dibatalkan pada tahun 2016.
Namun, tandas Jhon Gobai, Bapemperda DPR Papua akan tetap mendorong Raperdasi tentang Keberpihakan dan Perlindungan Buruh Orang Asli Papua di Provinsi Papua untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua kali ini.
“Ya, memang ada pembatalan terhadap Perdasi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu. Karena jika ada pembatalan harus ada usulan baru. Jadi, memang bukan ganda, karena perda pertama sudah dibatalkan, sehingga DPR Papua bukan akal-akalan mengajukan raperdasi itu,” ujar Gobai.
Oleh karena itu, sekali lagi ia tekankan, agar Biro Hukum Setda Papua untuk mengecek Perda yang sudah dibatalkan tersebut.
“Ya, Biro Hukum cek, ini jam now, bukan dolo, dicek lah. Kan Kurang bagus jika jawaban pemerintah seperti itu, karena kalau yang tahu dan paham, akhirnya kenapa bisa begitu,” ketusnya.
Apalagi, lanjut John Gobai, usulan Raperdasi Keberpihakan dan Perlindungan Buruh Orang Asli Papua itu, berdasarkan aspirasi rakyat dari lima wilayah adat yang menghendaki adanya regulasi itu.
“Itu kan aspirasi dari masyarakat lima wilayah adat yang menghendaki itu. Sebagai wakil rakyat, kami minta dukungan karena perda sebelumnya telah dibatalkan Kemendagri,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada Sekda Papua agar hati-hati memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua.
“Karena tidak semua anggota DPR Papua itu tukang stempel. Kita sudah cek, sebaiknya kita dorong sama-sama Raperdasi Keberpihakan dan Perlindungan Buruh OAP itu. Kan ada mekanisme fasilitasi di Depdagri, kita dorong saja, dalam mekanisme fasilitasi itulah Depdagri, sarankan kita beri catatan itu sebelum disahkan. Jadi intinya, kita dorong Raperdasi itu, karena Perda sebelumnya telah dibatalkan,” tegasnya. (TIARA)