Dewan Minta Eksekutif Terbitkan Pergub Hutan Adat

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang membidangi perekonomian John NR Gobai meminta, Pemerintah Papua segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang hutan adat. Agar masyarakat dapat mengelola hutan adat mereka sendiri.

“Ya jadi kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar mendorong Pergub atau perda tentang hutan adat. Sebagai implementasi dari MK 35 tahun 2012,” kata John Gobai saat ditemui wartawan di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Kamis (17/1/19) kemarin.

Namun kata John Gobai, hal penting yang juga harus dilakukan adalah menyamakan persepsi antara masyarakat adat dan pemerintah pusat tentang apa itu hutan adat.

Sebab lanjut Gobai, yang masyarakat tahu hutan adat adalah hutan yang sudah turun temuran milik keluarga.

“Cocokkan cara pandang Papua dan Jakarta bahwa ada konten lokal dan muatan lokal di Papua tentang masyarakat Papua memandang hutannya. Dan juga pengaturan dari kementrian terkait dengan hutan adat yang akan kita tuangkan dalam regulasi tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, sebenarnya melalui Fraksi Gerindra DPR Papua sudah menyuarakan agar Pemerintah Provinsi Papua segera menerbitkan pergub tentang hutan adat.

“Sikap Fraksi Gerindra mendesak pemprov harus mengeluarkan pergub tentang hutan adat. Karena mereka punya cara berpikir sederhana. Ini hutan adat saya untuk dikelola,” tekannya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan juga akan mengundang masyrakat adat serta pelaku industri dan pelaku usaha kayu masyarakat adat. Untuk bersama-sama merumuskan regulasi tersebut.

“Jadi sekali lagi saya minta Pemprov dan Pempus jangan hanya menstigma orang ilegal sebab hal ini yang membuat semangat NKRI untur. Jasi ini yang harus dicatat baik,” tegas John Gobai.(TIARA)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *