NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Demo ASN Bappeda Papua, Plt Asisten Pemerintahan : Ada Larangan dalam UU – Reportase Papua

Demo ASN Bappeda Papua, Plt Asisten Pemerintahan : Ada Larangan dalam UU

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo menyebut ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menyampaikan pendapat secara terbuka dalam bentuk demonstrasi kepada instansi atau atasannya.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 serta PP Nomor 68 Tahun 2002.

“Untuk itu, saya harap kedepan tidak boleh lagi terjadi seperti itu (melakukan demo). Karena itu memalukan, sebab bagaimana mungkin ASN di institusi Bappeda Papua yang notabene mereka orang pemerintahan di instansi itu melakuan demo kepada pemerintah atau atasannya di kantor itu.”

“Mestinya bisa dipertanyakan secara kedinasan dan berjenjang. Staf ke pejabat diatasnya seperti Pejabat Eselon IV, kemudian naik ke Pejabat Eselon III. Lalu kalau belum selesai ke Pejabat Eselon II atau diatasnya. Ini semua ada mekanisme bukan langsung demo ke kantor sendiri,” tegas Asisten Walilo kepada pers menyikapi aksi demo staf Bappeda Papua yang mempertanyakan soal hak beban kerja beberapa hari lalu, Jumat (23/2/2024).

Kendati demikian, Walilo mengaku sudah bertemu dengan seluruh staf yang berdemo. Pihaknya juga sudah menjelaskan alasan belum terbayarnya beban kerja tersebut. Dimana masalah itu pun dialami staf seluruh OPD di Provinsi Papua.

“Intinya kita sudah jelaskan kepada staf kalau beban kerja TPP itu adalah kebijakan yang sewaktu waktu bisa ada, namun sewaktu waktu uang itu hilang atau dikurangi atau tidak dibayarkan. Contohnya, tahun lalu TPP ASN tidak kita anggarkan di Induk tahun 2023, namun di perubahan baru kita anggarkan 55 persen dan kita bayarkan. Hitungan dari Januari – Desember.”

“Untuk tahun 2024 juga seperti itu, karena kondisi fiskal daerah tidak mencukupi maka tahun ini kami belum anggarkan. Tapi nanti akan kami perhitungkan di perubahan apabila dana kita cukup,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *