BIAK,REPORTASEPAPUA.COM – Asia Foundation bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tanah Papua mendorong penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum Adat di Kabupaten Jayapura dan Biak Numfor di wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Manokwari selatan serta Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua barat.
Program Officer Asia Foundation wilayah Papua Daniel Kbarek mengungkapkan, pihaknya menilai masyarakat adat di Papua dan Papua barat harus memiliki status Legal, sehingga dalam pemanfaatan lahan, masyarakat adat bisa mendapatkan manfaat lebih, sekaligus pula tidak terjadinya pengabaian terhadap nilai-nilai entitas dan kearifan lokal yang ada.
“Akses terhadap masyarakat adat dalam hal pengelolaan sumberdaya harus terakomodir melalui regulasi, sehingga apa yang dilakukan dalam hal swakelola dapat terakomodir. Selain pengelolaan Hutan dan lahan, dengan adanya perda diharapkan juga akan mendorong penataan batas-batas wilayah hukum adat, sehingga Pemerintah daerah dapat memverivikasi dan memvalidasi wilaya-wilayah adat untuk mendapatkan dokumen pemetaan yang jelas, sehingga kedepan adaLegalitas terkait hak masyarakat adat”, jelasnya.
Dari Hasil analisis data tutupan lahan Papua yang dilakukan UNIPA pada tahun 2017, terjadi degradasi kawasan hutan di Kabupaten Biak Numfor sejak tahun 2001-2016 telah mencapai 2.517,76 Ha dan deforestasi kawasan hutan seluas 2.985,21 Ha. Laju deforestasi yang tinggi ini berdampak pada peningkatan emisi gas rumah kaca, hilangnya sumber-sumber air di dalam kawasan hutan dan hilangnya habitat flora dan fauna liar endemik Biak.
Dalam pengelolaan Hutan dan lahan, Asia Foundation Optimis jika Pemerintah dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Adat dalam hal regulasi, maka upaya pelestarian dan kesinambungan guna menjaga keseimbangan Pembangunan terhadap kondisi sumberdaya yang ada, dapat dilandasi dengan nilai-nilai kultur sesuai kearifan budaya yang pada dasarnya memiliki nilai-nilai pelestarian secara alami.
Saat ini di Biak Numfor terdapat beberapa aliran sungai (DAS) diantaranya DAS Andoi, Napi, Mansoben, Sorendi dan Wari, yang sedang terancam jika tidak di dorong upaya konkrit secara legal terhadap kepentingan pembangunan dan kepentingan Masyarakat hukum adat setempat.(JEFRI)