KEEROM, REPORTASEPAPUA.COM – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 telah mengamanatkan untuk ditetapkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hokum terhadap anak yang lahir dan berdomisili bersama orang tuanya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Keerom melounching Kartu Indentitas Anak (KIA) tahun 2019 oleh Bupati Keerom melalui Sekda Keerom Drs. Blasius Waluyo Sejati, MM di Aula Kantor Bupati Keerom, Selasa (8/10) kemarin.
Bupati mengungkapkan, Lounching Kartu Indentitas Anak (KIA) di Kabupaten Keerom merupakan momentum yang cukup penting yang perlu dilakukan, kerana sesuia Permendari nomor 2 Tahun 2016 yang mengamanatkan untuk ditetapkan penerbitan kartu identitas anak (KIA) sebagai upaya dalam memberikan perlidungan hokum terhadap anak yang lahir bersaam orang tuanya.
Dengan adanya kepemilikan kartu identitas anak (KIA) dapat menyamin hak kependataan anak- anak dalam mengurus berbagai kepentingan dan kewajibannya selaku warga Negara Republik Indonesia. Selain itu anak- anak memiliki indentitas sebagai warga Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun. “ Kartu Indentitas Anak (KIA) dapat memidahkan akses layanan public seperti membuka rekening di Bank, berobat ke Puskesmas atau RSUD, pengurus Paspor dan mendapat layanan public lainnya,”jelasnya saat membuka kegiatan Lounching KIA di Kab Keerom Tahun 2019.
Menurutnya, program kartu identitas anak (KIA) di Kab Keerom perlu dilaksanakan kerana ditahun 2019 anak- anak di Kabupaten Keerom harus dan telah memiliki KIA sesuia amanat permendagri Nomor 2 Tahun 2016. “ amanat dari pemerintah harus dilaksanakan sebaik- baiknya agar masyarakat dapat memahami sehingga dapat mengurus dan memiliki kartu indentitas anak (KIA) yang jelas bagi anak anak mereka khususnya diwilayah Kabupaten Keerom,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Yasin, SE mengatakan, kegiatan ini untuk menumbuh kembangkan kedasaran masyarakat untuk tertib Administrasi kependudukan. Dengan tujuan, sebagai upaya untuk memenuhi hak- hak kepribadian seseorang selaku warga negera kesatuan republic Indonesia dan penata penertiban dokumen serta data kependudukan di Kabupaten Keerom. (Rhy)