WAMENA, Reportasepapua.com – Bertempat di depan Toko Himalaya , Jalan Irian Wamena, personil Polres Jayawijaya berhasil mengamankan Pelaku Curanmor Jhoni Hilapok (20).
“Saat mendapat Laporan Adanya Korban yang Melihat ciri-ciri Motor milik korban yang hilang dan sedang di cari. Motor tersebut sedang dikendarai oleh pelaku pelaku sehingga Korban lansung menahan pelaku bersama motor tersebut dan melapor ke Penjagaan Polres Jayawijaya,” Tutur Kombes AM Kamal Kepada Reportase Kamis Sore.
Atas perbuatannya pelaku Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, dan Pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana penadahan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (Redaksi)