JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – SA alias Givar, pelaku pencurian alat konstruksi miliki PT Prima Konstruksi berhasil diciduk Tim gabungan Polres Jayapura Kota, Senin (1/7) sore. Pelaku ditangkap saat berada diseputaran Bucen 4 distrik Jayapura Selatan, selain mengamankan pelaku tim Opsnal Reskrim bersama Tim Delta pun berhasil mengamankan barang bukti satu Roll kabel merk supreme ukuran 3×2,5mm3 milik PT Prima Konstruksi, senilai puluhan juta yang telah dijualnya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK ketika dikonfirmasi mengungkapkan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, setelah dilakukan pemeriksaan. “Pelaku kini sudah berada dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan LP/564/VI/2019/Papua/Res Jpr Kota tanggal 29 Juni 2019 tentang Pencurian. “Lokasi kejadian itu di Kem Rusun Brimob di koya koso Distrik Muara Tami beberapa waktu lalu, dimana pelaku mengambil alat konstruksi senilai Ratusan juta rupiah milik PT.Prima Konstruksi, lalu hasil kejahatannya dijual,” ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dimana hasil kejahatannya dijual di dua lokasi berbeda baik di dalam dan luar Kota Jayapura. Selain itu pelaku pun mengakui dirinya melakukan aksi seorang diri,”terangnya. “Kabel senilai puluhan juta dijual di besi tua sementara dua unit pompa bensin dijual di luar kota melalui media sosial,”Ujar AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. (redaksi)