hukum  

Curi emas 42 Gram, Seorang pemuda ditangkap disentani

banner 120x600

Jayapura, reportasepapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota Melalui Team Paniki Polsek Sentani Kota yang di pimpin Aipda Agus Patang berhasil membekuk OM(20) Pelaku Penipuan dan Penggelapan Emas, Rabu (08/05/19).

Penangkapan tersebut berdasarkan Leporan pengaduan dari korban Nius Kean (22) bahwa OM(20) telah menggelapkan emas hasil dulang miliknya seberat 42 gram dan OM (20) juga menipu korban Nius Kean (22) dengan menggantikan emas milik korban tersebut yang berada di dalam toples kecil dengan pasir.

Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH.,MH melalui Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M. Ichsan J.N saat di konfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban Nius Kean (22), Team Paniki yang di pimpin Aipda Agus Patang langsung melakukan pencarian terhadap pelaki OM (20).

“ OM (20) di amankan di rumahnya yang terletak di BTN Sosial dan saat OM (20) di amankan tanpa ada perlawananan, setelah itu team paniki melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan terkait keberadaan barang bukti berupa emas seberat 42 gram milik korban Nius Keam (22),” Ucap Kasi humas.

Setelah melakukan pengembangan team paniki langsung merespon untuk mengamankan barang bukti berupa emas 10 gram yang di titip kepada teman pelaku yang bernama Yosafat kemudian mengamankan emas 32 gram yang telah terjual.

Atas perbuatannya OM (20) terancam dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Podana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ( redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *