Jayapura, reportasepapua.com – Mencuri diwarung, tiga Anak yang masih berusia belasan tahun dibekuk.
Penangkapan para pelaku pencurian dalam rumah oleh Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK yang marak terjadi di wilayah perumahan Doyo Baru Distrik Waibu kab. Jayapura. Kamis (07/03/19) malam.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku pencurian yang masih di bawah umur tersebut “berdasarkan informasi dari salah satu pelaku pencurian berinisial IN (13) yang sebelumnya sudah tertangkap saat hendak melakukan aksinya bersama pelaku JK (11) di warung kopi Giras Doyo Baru, dimana saat hendak memasuki warung kopi tersebut kepergok dan tertangkap oleh pemilik M. Muhaimin (29), sedangkan pelaku JK (11) berhasil melarikan diri, IN (13) mengaku bahwa untuk para pelaku pencurian didalam rumah, yang selama ini meresahkan warga di wilayah BTN sekitar Polres Jayapura Doyo baru dilakukan juga oleh para pelaku lain berinisial JK (11), OY (11) dan EP (18), sehingga tim melakukan pencarian dan berhasil menangkap para pelaku di tempat-tempat berbeda di Doyo Baru,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, menurut keterangan yang berhasil kami dapat dari pelaku JK (11) dan OY (11) bahwa mereka sebelumnya pernah mencuri 1 unit laptop di warung kopi tersebut dan pernah juga melakukan aksinya di beberapa rumah warga di perumahan BTN sekitar Polres dengan hasil 1 unit HP Samsung J9, HP Oppo yang kesemuanya sudah dijual, tidak hanya itu mereka juga pernah melakukan aksinya di salah satu rumah milik Bripka Duta Husadani anggota Polres Jayapura, dimana mereka berhasil mencuri 1 unit HP Samsung J2.
Pelaku EP (18) mengaku pernah melakukan pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2019 di BTN Daime-daime Doyo Baru Sentani, dimana pelaku memeras serta mengancam dengan menggunakan sabit korban Kasmawati (19) yang merupakan istri dari anggota TNI AD.
“Pelaku OY (11) dan JK (11) kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4, atau pasal 362 KUHP Jo pasal 53 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, namun untuk proses pemidanaan untuk anak dibawah umur di atur dalam undang-undang no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, untuk pelaku IN (13) dikenakan pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara tidak kami tahan dikenakan wajib lapor dikarenakan pelaku IN (13) ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan pada saat melakukan tindak pidana IN (13) perannya hanya mengikuti ajakan dari pelaku JK (11) namun prosesnya tetap dilanjutkan,” tutur kasat.
Sedangkan Pelaku EP (18) kami jerat dengan pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Masih dilakukan pengembangan dimana saja para pelaku melakukan aksinya serta menjual barang-barang hasil curian tersebut, para pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya berulang kali, namun kebanyakan korban tidak membuat laporan polisi, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain,” tutupnya. (redaksi )