Syamsudin Levi Sah Masuk KI, dan Dhoto Joumilena Sah Masuk KPI Papua

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – DPR Papua menyatakan lima calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua periode 2019-2023, dan tujuh calon anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Papua periode 2019-2022 dinyatakan lolos seleksi.

Hal itu dikatakan Ketua DPR Papua, DR. Yunus Wonda SH, MH didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize, Wakil Ketua Bapemperda, Emus Gwijangge, Wakil Ketua Komisi I, Tan Wie Long, Sekretaris Komisi I, Mathea Mamoyau, Ketua Komisi II Carolus Boli, anggota Komisi I, Ronald Engko dan Yonas Nussy, saat memberikan keterangan pers di Ruang Banggar DPR Papua, Selasa (29/10/19).

Yunus Wonda mengatakan, jika DPR Papua telah menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan ( Fit and Proper tes) calon anggota Komisi Informasi ( KI) Provinsi Papua periode 2019-2023 dan Komisi penyiaran Indonesia daerah Papua periode.

“DPRP menimbang bahwa berdasarkan surat keputusan gubernur no 480/11072/SET perihal Fit and propertes ( uji kepatutan dan kelayakan) calon anggota KI periode 2019-2023 dan KPI periode 2019-2022 pada 18 september 2019,” paparnya.

Dikatakan, dalam berita acara rapat pleno Komisi 1 DPRP (Tim penguji) tentang uji kepatutan dan kelayakan nomor 02/KOM-1/DPRP/2019 memutuskan telah menyetujui pelaksanaan kegiatan tim penguji komisi 1 DPRP tentang KI dan KPI menetapkan
Pertama, nama-nama calon KIP yang lolos seleksi yakni Wilhemus Pigai, Henry Winston Muabuay, Syamsudin Levi, Adriana Wally, Joel Betoel Agaki Wanda.

Sementara lanjut Yunus Wonda, nama calon anggota KIP yang yang masuk daftar tunggu yaitu Yakop Paisei, Venerada illu minata, Armin Thalib, Irwan Chalid Soplely, Fransiskus Ivakdalam.

“Nama calon KPI periode 2019-2022 sebagai berikut Rusni Abaidata, Iwan Solehudin, Everrth Zacharias Joumilena, Liboria G Atek, Melkias Mansoben, dan Jefri Simanjuntak, Nahria,” ungkapnya.

Ditambahkan, adapun nama calon anggota KPID Papua 2019-2022 yang masuk daftar tunggu yakni, H Rusdi Anwar, Eko Paul Andhika Werediti, Laode Kaudin, Hendrik Vallen Ayomi, Welly Reba, Joko Prayitno, Fegy Y Wattimena.

“Jadi keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Jika ada kekeliruan akan diperbaiki,” terangnya. (Tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *