JAYAPURA, Reportasepapua.com – Pelarian pelaku kasus pembunuhan di Jalan Polomo, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua berakhir. Pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu, korban meninggal dunia berinisial HMT (47) dan korban luka berat berinisial DR (41) ini diduga mempunyai hubungan asmara yang dicemburui oleh pelaku.
Polres Jayapura berhasil meringkus AFN selang enam hari pasca kejadian oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura.
“Pelaku berinisial AYFL ini seorang sopir dan antara kedua korban ini adalah rekan bisnis yang juga ada rasa percintaan. Tetapi dalam bisnis ini juga ada kecemburuan dari pelaku, kemudian pelaku nekad melakukan pembunuhan terhadap korban HMT dan korban DR yang mengalami luka berat pada tanggal 16 Juni 2020 lalu di Polomo Sentani,” jelas Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, saat press release yang dilakukan di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Senin (29/6/2020) kemarin sore.
Pelaku ditangkap tanggal 22 Juni 2020 lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama enam hari.
“Setelah berhasil menikam kedua korban, pelaku AYFL ini langsung melarikan diri. Kemudian dari Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura bergabung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dimana semenjak kejadian tersebut kami sudah mengetahui identitas pelaku dan dalam waktu 6 hari akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap AKBP Victor Dean Mackbon, ketika didampingi Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH, M.H, Kasat Reskri AKP. Yossi Hendrata, SH, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Katharina H. L. Aya, dalam press release.
Kejadian bermula tanggal 16 Juni 2020 lalu, pelaku AYFL sudah mencium gelagat adanya hubungan percintaan antara korban meninggal dunia HMT dengan korban luka berat DR. Saat pelaku AYFL menelpon korban HMT namun tidak diangkat oleh korban HMT yang langsung membuat pelaku emosi. Sehingga pelaku menyiapkan sebilah pisau dan berniat untuk menghabisi kedua korban.
Korban HMT mendapat luka tusukan di bagian dada sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan korban DR juga mengalami luka tusuk yang cukup serius dan sampai saat ini masih di rawat di rumah sakit.
“Jadi pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dimana sudah disiapkan sebilah pisau untuk menghabisi kedua korban. Namun yang terjadi hanya satu orang korban saja yang meninggal dunia berinisial HMT,” katanya.
Kapolres Jayapura menjelaskan, korban meninggal dunia berinisial HMT (47) merupakan seorang pengusaha meubel dan korban luka berat berinisial DR (41) ini sebagai penyuplai kayu kepada korban HMT, sedangkan pelaku AFYL ini merupakan sopir dari korban.
“Tetapi mungkin selama proses bisnis yang dilakukan kedua korban ini dibumbui dengan rasa cinta, sehingga timbullah rasa cemburu antara pelaku dengan kedua korban dan ternyata ini yang membuat pelaku sakit hati. Karena pada saat pelaku menghubungi korban HMT dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi tidak diangkat-angkat oleh korban. Ternyata kedua korban ini ditemukan oleh pelaku sedang berduaan di dalam satu ruah, sehingga ini yang membuat pelaku berniat untuk melakukan suatu pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Pelaku AFYL ini ternyata telah memendam perasaannya selama satu tahun terhadap korban DR, namun saat diungkapkan langsung pelaku ditolak oleh korban.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 3511 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Irf)