NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Cekcok, Seorang warga Tewas Ditembak Senapan Angin – Reportase Papua

Cekcok, Seorang warga Tewas Ditembak Senapan Angin

banner 120x600

MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Akibat Cekcok Seorang Warga Merauke Harus Merenggut Nyawa karena mendapat Tembakan dari Rekannya. Kepolisian Resor Merauke Sabtu hari ini Menangani Kasus Penganiayaan Korban Tembak dengan senapan Angin jenis PCP kaliber 4,5 mm, Terhadap MAW Berumur 23 tahun.

Kejadian yang ini  bertempat di Jalan Kuprik Kelapa Lima, Kabupaten Merauke ini bermula ketika Saksi A-Y melihat adanya kejadian Sebuah kebun dimana jarak kebun dengan rumah berjarak sekitar 50 meter, namun sebelum saksi ke kebun sekitar pukul 05.55 Wit, saksi melihat korban sementara merebus air panas dan tersangka  masih tertidur didalam rumah sebelum saksi ke kebun hanya ada Korban, Pelaku dan anaknya yang berumur 4 tahun.

“Saat kejadian saksi tidak mendengar ada bunyi tembakan, saksi mengetahui kejadian tersebut dari pelaku sendiri yang lari ke arah saksi dengan tangan berlumuran darah dan beteriak minta tolong, setelah itu saksi lari ke arah rumah dan melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan kondisi rumah saat itu sudah dikeremuni oleh masyarakat dan keluarga di sekitar rumah. Ditambahkan oleh saksi bahwa dirinya tidak mengetahui antara pelaku dan korban terjadi cekcok, karena saat malamnya tidak mendengar adanya keributan,” Tutur Saksi.

Hingga kini, penyidik Polres Merauke masih melakukan pengembangan Kasus yaitu mendatangi tempat kejadian, meminta keterangan saksi, dan mengamankan Barang bukti, Selanjutnya Pihak Kepolisian meminta agar masyarakat tidak terprovokasi.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *