Bupati Puncak Jaya diminta Aktifkan 125 Kepala Kampung

Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda (Foto Tiara).
banner 120x600

MAKASSAR, REPORTASEPAPUA.COM – nggota DPR Papua dari Daerah Pemilihan IV Papua, yang meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Puncak dan Tolikara, DR. Yunus Wonda, SH MH meminta Bupati Puncak Jaya harus mengaktifkan kembali 125 kepala kampung yang sudah dinonaktifkannya.

Pasalnya, kata Yunus Wonda, jika saat ini proses panjang gugatan 125 kepala kampung di Puncak Jaya yang sempat dinonaktifkan oleh Bupati Puncak Jaya itu, telah membuahkan hasil dengan memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) setelah Pemkab Puncak Jaya melakukan kasasi.

“Jadi, ini salah satu langkah yang sangat luar biasa dan harus kita beri apresiasi kepada 125 kepala kampung yang mengambil sikap tidak mau dengan cara kekerasan, karena mereka lihat banyak korban sehingga mereka memilih jalur hukum. Ini harus jadi contoh kabupaten-kabupaten yang lain, karena kekerasan tidak menyelesaikan masalah,” kata Yunus Wonda di sela-sela mengikuti Pembekalan/Orientasi Anggota DPRD Provinsi Angkatan III di PPSDM Kementerian Dalam Negeri Regional Makassar, Selasa (13/11/19).

Apalagi lanjut Yunus Wonda, para kepala kampung di Puncak Jaya ini, sangat memahami bahwa masa jabatan mereka akan berakhir pada tahun 2021, sehingga mereka menempuh jalur hukum atas penonaktifan 125 kepala kampung itu mulai dari gugatan di PTUN Jayapura, kemudian mereka memenangkan gugatan.

Setelah itu, ungkapnya, para kepala kampung ini juga memenangkan gugatan di PT TUN Makassar, hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan lagi berhasil memenangkan gugatan itu atas kasasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

“Akhirnya dari kesabaran mereka, putusan MA keluar bahwa dikabulkan,” ucapnya.

Untuk itu, putra asal Kabupaten Ilu ini pun berharap kepada Pemkab Puncak Jaya dalam hal ini Bupati Puncak Jaya harus melaksanakan putusan MA tersebut.

“Bupati Puncak Jaya harus melaksanakan putusan itu. Senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, putusan itu harus dilaksanakan, harus mengembalikan jabatan itu atau mengaktifkan kembali 125 kepala kampung itu,” tegas Yunus Wonda.

Sehingga, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Puncak Jaya, pihaknya meminta agar Bupati Puncak Jaya harus tunduk kepada aturan hukum, apalagi putusan MA memperkuat gugatan dari 125 kepala kampung dari tingkat PTUN Jayapura dan PT TUN Makassar.

“Jadi Bupati Puncak Jaya wajib melaksanakan. Suka tidak suka harus melaksanakan putusan itu,” tandas mantan Ketua DPR Papua itu.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, jika putusan itu tentu tidak berakhir hanya disitu, sebab pasti ada implikasi lain seperti ketika Bupati Puncak Jaya membayar kepala – kepala desa atau kampung yang diangkat sebelumnya, tidak ada dasar hukum.

“Itu ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Nah, kemarin kepala kampung yang diangkat pakai dasar apa coba? Beliau tidak ada dasar sama sekali, hanya karena tim sukses dan lainnya, akhirnya putusan MA jelas memberikan keadilan bagi 125 kepala kampung yang dinonaktifkan Juni 2018,” ketusnya.

Oleh karena itu, Yunus Wonda meminta Pemkab Puncak Jaya untuk bertanggungjawab terhadap anggaran yang dikeluarkan untuk membayar kepala kampung yang diangkat oleh Bupati Puncak Jaya. Apalagi, hampir 1 tahun lebih dilakukan pembayaran kepada kepala kampung yang diangkat Bupati Puncak Jaya itu.

“Pembayaran yang sudah dilakukan, harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada dasar hukum. Untuk itu, saya minta beliau (bupati) harus mempertanggungjawabkan itu. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tekannya.

Yunus Wonda juga meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap hal itu semua.

Sebab, menurut Yunus Wonda, hal itu sudah jelas ada indikasi penyalahgunaan anggaran, lantaran tidak ada dasar hukum untuk membayar kepala kampung yang diangkat itu.

“Kami akan dorong terus sampai proses pertanggungjawaban anggaran, bukan berhenti sampai pengangkatan kembali 125 kepala kampung itu, tapi sampai pertanggungjawaban anggaran sebelumnya yang telah digunakan membayar kepala kampung itu. Dia sudah tahu tidak ada dasar hukum, tapi berani melakukan, maka bupati harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Dikatakan, berkaca dengan masalah itu, hal ini dapat menjadi contoh bagi para bupati lain di Papua untuk hati-hati memberhentikan kepala kampung. Sebab, kepala kampung itu program presiden dan stimulus anggaran itu langsung kepada rakyat.

“Jadi jangan coba-coba para bupati bermain dengan barang ini. Memberhentikan secara sepihak hanya karena pilkada, hanya gara-gara tidak dikasih suara, tidak boleh dengan model begitu. Itu berarti kita bukan seorang pemimpin, kita tidak bisa menjadi seorang bapak untuk semua rakyat. Tidak boleh dendaman politik terus terjadi,” ujarnya.

Diketahui, jika sebelumnya, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/95/KPTS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018 – 2024.

Namun, SK itu ternyata menimbulkan permasalahan yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para kepala kampung dan sekretaris sebelunya, merasa mereka masih sah sebagai kepala dan sekretaris kampung hingga tahun 2021 sesaui SK pengangkatan mereka. (Tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *