Timika,reportasepapua.com – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjelaskan skema divestasi saham PT. Freeport Indonesia kepada lembaga adat suku Amungme dan Kamoro dalam pertemuan yang digelar di Timika, Selasa (15/1).
Eltinus menjelaskan pemerintah pusat telah resmi memiliki 51 persen saham Freeport. Sebanyak 10 persen dari saham yang diambil pemerintah pusat tersebut diberikan kepada provinsi Papua berdasarkan hasil kesepakatan bersama pemerintah pusat, provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
Dari sebanyak 10 persen saham yang diberikan tersebut kata Eltinus, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Gubernur Lukas Enembe dan Bupati Eltinus menyepakati agar saham tersebut dibagi lagi yang mana pemprov Papua mendapat tiga persen dan tujuh persen untuk kabupaten Mimika.
“Dari tujuh persen untuk kabupaten Mimika tersebut kemudian dibagi lagi untuk pemkab Mimika sebesar tiga persen dan masyarakat pemilik hak ulayat sebesar tujuh persen,” Ungkapnya.
Eltinus menjelaskan bahwa pembagian saham 10 persen antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dinilai cukup adil. Bahkan porsi besar untuk pemilik hak ulayat juga dinilainya adil.
Selanjutnya terkait 10 persen saham Freeport, Bupati menjelaskan bahwa PT Inalum telah bersedia memberikan pinjaman sebesar US$819 dan kemudian akan dikembalikan dari dividen yang akan diterima dari saham 10 persen. Namun tidak semua dipakai untuk membayar pinjaman.
“Untuk hal ini masih ada pertemuan lebih lanjut dengan pihak terkait untuk membicarakan lagi. Yang terpenting bagaimana pemilik hak ulayat bisa mempersiapkan diri untuk mengelolah saham ini,” tuturnya.
Penjelasan Bupati tersebut mendapat reaksi berbeda dari sejumlah tokoh suku Amungme dan Kamoro yang sempat hadir.
Banyak tokoh yang mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan saham 51 persen dan Gubernur, Bupati dan tim yang juga berjuang sehingga saham 10 persen Freeport bisa dimiliki Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten serta pemilik hak ulayat area konsesi Freeport.
Namun ada juga yang mempertanyakan terkait dengan mekanisme pembagian saham 10 persen seperti siapa yang dimaksud dengan pemilik hak ulayat apakah suku Amungme dan secara khusus masyarakat di tiga kampung atau semua warga suku Amungme dan sebaliknya juga suku Kamoro. Apakah suku Kamoro termasuk, jika termasuk apakah hanya untuk lima kampung saja atau semua orang Kamoro.
Bupati Eltinus menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemilik hak ulayat adalah suku Amungme dan Kamoro dan untuk semua kampung. Tidak terbatas untuk kampung tertentu saja.
Eltinus juga meminta kepada kedua suku pemilik hak ulayat area konsesi Freeport ini agar dapat berembuk bersama untuk menyiapkan orang-orang untuk menduduki jabatan penting di BUMD yang nantinya digunakan untuk mengelolah saham Freeport.(IB)