JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Bupati Merauke Fredi Gebze resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu Tahun 2019. Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Papua, Amandus Sitomorang ketika dikonfirmasi redaksi Reportasepapua.com Jumat (24/05) Mengaku bahwa sesuai aturan Bawaslu sudah menyelidiki Laporan ini dan kami sudah masuk ke Tahap I, sehingga status terlapor menjadi Tersangka.
“Setelah 14 hari kerja dibahas lagi Dalam Pembahasan diSentra Gakkumdu Dan Hasil Penyidikan Selanjutnya akan Masuk Tahap I, sehingga kami sudah serahkan Kepada Pihak Kejaksaan,” Kata Amandus.
Penetapan tersangka yang dilakukan Gakkumdu Merauke ini atas Kasus yang dilaporkan Calon Anggota Legislatif DPR – RI, Stevanus Abraham yang melaporkan adanya keterangan pers yang dilakukan Bupati Merauke tanggal 6 April lalu.
“Dalam keterangan pers yang terekam dalam video itulah Bupati meminta agar tidak memilih calon anggota DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu serentak, 17 April lalu,” Kata Amandus.
Menurut Amandus, Dalam proses selanjutnya Bupati Merauke ini bisa dikenai Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. dimana didalam Pasal ini menyebutkan, “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” (riyanto)