Bupati Keerom Ingatkan Bagi Penerima Bantuan Hibah Maupun Bansos Harus Bisa Pertanggungjawabkan

Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM. (foto/rhy)
banner 120x600

KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM – Dalam pemberian bantuan baik itu dana hibah maupun bantuan social (Bansos) bagi setiap lembaga yang ada di Kabupaten Keerom, Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM menegaskan, saat pemerintah daerah Kabupaten Keerom memberikan dana kepada lembaga keagamaan, Yayasan, Organisasi dan lain sebagainya. Pemerintah daerah meminta balik agar dana yang diberikan untuk dipertanggung jawabkan sesuai penggunaan dana tersebut. Hal itu ditegaskan Bupati Keerom MUH Markum saat Calon Jemaah Haji asal Keerom beberapa waktu lalu.

“ setiap dana yang diberikan kepada lembaga dan organisasi  oleh pemerintah daerah harus dipertangung jawabkan dengan sebaik- baiknya. Jika dana yang diberikan tidak dipertanggung jawabkan akibatnya pastinya akan menjadi temuan dari aparat penegah hokum (APH). Jadi mulai saat ini kami berikan bantuan dana harus ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau peryataan bahwa siap bertanggung jawab yang meneriman dana tersebut,”bebernya.

Pasalnya, ditahun 2017 lalu terjadi temuan dari aparat penegak hokum (APH) soal dana bansos dan hibah, baik itu dari kepolisian, kejaksaan dan semua pemangku kepentingan untuk bersama- sama mengawal. “ kedepan bagi penerima bantuan Hibah maupun Bantuan Sosial (Bansos) harus mau membuat peryataan tanggung jawab mutlak surat pertanggung jawaban (SPJ). Tetapi bagi penerima hibah khususnya keagamaan rata- rata 90 persen telah menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom,”tegasnya.

Kata Markum, ada dua lembaga keagamaan di Keerom belum diberikan dana tetapi telah membuat peryataan mutlak, hal itu Bupati Markum memberikan apresiasi terhadap lembaga keagamaan tersebut. “ pemerintah belum memberikan dana bantuan tetapi telah membuat peryataan mutlak untuk membuat SPJ,”tambahnya.

Untuk itu bagi penerima Hibah maupun Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Keerom agar mempertanggung jawabkan dana  tersebut dan menyerahkan kepada pemerintah untuk selanjukkan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. (Rhy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *