NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
BPMK Sebut Pemda Asmat Lakukan Penyimpangan Dana Desa Sejak – Reportase Papua

BPMK Sebut Pemda Asmat Lakukan Penyimpangan Dana Desa Sejak

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua Menemukan Adanya Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa diKabupaten Asmat. Penyimpangan ini disebut telah terjadi sejak dana desa mulai dikucurkan pada 2014 silam.

Hal ini diungkapkan Kepala BPMK Provinsi Papua, Donatus Mote saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatannya di Jayapura, Selasa (25/6/2019). Donatus menyebutkan, penyimpangan dana desa di Asmat ini diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat karena menahan dan mengelola dana desa sendiri. Bahkan, lanjut Donatus, dana desa itu kemudian diistilahkan sebagai alokasi dana desa (ADD) ke masyarakat kampung sehingga harus dikelola oleh Pemkab.

“Dugaan penyimpangan ini terkuak setelah saya mewawancarai langsung para Kepala Kampung dan tenaga Pendamping dari pusat. Apa yang terjadi di Asmat ini adalah penyimpangan yang luar biasa,” tegas Donatus.

Ia menambahkan, dana desa di Asmat juga diketahui dipotong untuk membayar beras miskin, kegiatan program Bangga Papua dan honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Asmat.

“Mungkin dananya ke kampung juga, tetapi ini kan prosedurnya tidak betul dan tak semua dana desa diterima oleh masyarakat karena sudah dipotong. Jadi dana desa sekitar Rp. 16 miliard itu setiap bulan hilang di Kabupaten Asmat,” bebernya.

Donatus pun mengaku heran lantaran Pemerintah Kabupaten Asmat dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut, padahal ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desanya.

“Saya tidak tahu apa ada konsekuensi hukum terkait hal ini, tetapi BPK kan melihat disana itu baik bahkan Asmat meraih WTP lagi. Saya tidak tahu BPK melihatnya seperti apa, mudah-mudahan BPK buka mata soal ini,” ucap Donatus.

Terkait temuan ini, Donatus menyatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Gubernur Papua melalui Sekda Papua guna ditindaklanjuti. Penyimpangan ini, lanjutnya, baru terjadi di Kabupaten Asmat, sementara di Kabupaten/Kota lainnya di Papua tak ada.

“Dana desa itu sebenarnya dikirim dari Pemerintah pusat melalui rekening kabupaten untuk kepala kampung. Artinya, dana desa itu hanya dititip saja di rekening Pemkab dan nanti dalam waktu paling lama tujuh hari ditransfer ke rekening Kampung,” pungkasnya. (BERTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *