NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
BP Jamsostek Targetkan Lindungi Ratusan Ribu Pekerja Mandiri di Papua – Reportase Papua

BP Jamsostek Targetkan Lindungi Ratusan Ribu Pekerja Mandiri di Papua

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Papua, Jayapura, Adventus Edison Souhuwat .
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Papua, Jayapura, Adventus Edison Souhuwat menargetkan akan melindungi 253 ribu pekerja bukan penerima upah (BPU/mandiri).

“Kami menargetkan melindungi 253 ribu pekerja bukan penerima upah (BPU/mandiri),” kata Adventus seraya memaparkan  data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua bahwa pekerja mandiri mencapai 253 ribu orang, Kamis (5/12).

Adventus mengaku tengah mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja mandiri menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Soal nanti tahun pertama iurannya dibayar oleh Pemerintah Provinsi Papua, selanjutnya dikembalikan ke kabupaten dan kota yang menganggarkan, nanti diatur lagi dalam pembahasan,” kata Adventus.

Dia pun berharap pemerintah daerah mendukung BP Jamsostek dengan melalui perlindungan bagi pekerja formal non ASN dan informal (mandiri).

Tingkatkan Manfaat untuk Peserta

Di usia ke 42 tahun, BP Jamsostek meningkatkan manfaat untuk peserta baik formal maupun informal (mandiri). Peningkatan manfaat itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 tahun 2019 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang kenaikan manfaat.

Adapun besaran manfaat untuk santunan program Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta naik dari sebelumnya Rp24.000.000 menjadi Rp42.000.000. “PP tersebut telah ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, dan segera kami melakukan sosialisasi tentang perubahan manfaat,” kata Adventus.

Dia menjelaskan, santunan sebeaar Rp42.000.000 diberikan kepada ahli waris apabila peserta formal maupun informal meninggal dunia bukan dalam keadaan kecelakaan kerja (biasa).

Selain mengatur tentang manfaat bagi peserta untuk program Jaminan Kematian (JKM), dalam PP Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur tentang peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia biasa, ahli waris dalam hal ini anak peserta mendapatkan beasiswa maksimal dua orang.

“Pada PP sebelumnya, beasiswa hanya diberikan untuk satu anak total Rp12.000.000, tapi di PP yang baru, beasiswa untuk dua anak total Rp174.000.000. Jadi ditanggung mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi,” kata Adventus. (Ananda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *