BNN Tangkap Pengedar Sabu yang Sembunyikan Barang Haram itu didalam Kopi Sachet

banner 120x600

MANOKWARI, Reportasepapua.com – Badan Narkoba Nasional (BNN) Papua Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu di Jalan Frans Kaisiepo Kota Sorong Papua Barat pada 8 September 2020 yang lalu.  “Kedua tersangka berinisial RAP dan F ditangkap karna terbukti membawa Narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil amankan, paket sabu seberat 40,1 kilo gram,”kata Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Monang Sitomorang, Rabu (16/9/2020).

Pelaku tersebut mendatangkan sabu dari Provinsi Lampung dan rencana barang haram ini akan di perjualbelikan di Kota Sorong.
“Modus digunakan tersangka, supaya tidak di ketahui sabu ini di kemas dalam bungkusan kopi. Setelah petugas, geledah dan periksa teryata ditemukan sabu dalam bungkusan kecil,”katanya.

Selain sabu disita, barang bukti di amankan berupa,timbangan, bungkusan kopi, 2 buah hand phone, dan bungkusan singkong.
“Sabu ini dapat dari Lampung, melalui jalur udara dan kirim ke salah satu jasa pengiriman. Tersangka ini mau ambil paketan sabu ditangkap petugas,”ujarnya.

Sementara hasil pemeriksaan ada tersangka yang lain terlibat dalam kasus ini masih dalami. Kedua tersangka pekerjaan satu sales Toyota dan Pengganguran.

“Kedua tersangka ini, mengaku baru pertama kali ini menjual barang haram ini. Itu pengakuan tersangka dalami siapa oknum- oknum terlibat kasus ini,”ucapya.

Kedua pelaku menjual sabu ini meraih kkeuntungan Rp 120 juta. “Biasa mereka jual sabu dengan harga Rp 2 hingga 3 rupiah. Kalau laku raih keuntungan 120 juta juga bisa lebih,”ungkapnya.

Atas tindakan tersebut ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 131 ancaman pidana 5 tahun penjara.  “Dari pemeriksaan tersangka ini positif konsumsi sabu. Dan saat ini tersangka diamankan di BNN Papua Barat,”pungkasnya.(Dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *