Jayapura, reportasepapua.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat BNNP Sabtu tanggal 15 September 2018 sekitar jam 16.40 wib bertempat di Terminal 2F Bandara Soekarno Harta, Kota Tangerang Banten telah Berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) BNN Provinsi Papua An. Tandi Wijaya alias Koan oleh BNN RI.
Berdasarkan koordinasi dengan BNN Provinsi Papua terkait pengungkapan jaringan Narkotika di Kota Jayapura. Setelah penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan di Apartemen Season City lantai 19 CH Jl. Latumenten, RT. 13, RW. 01 Kel. Jembatan Besi, Kec. Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta kemudian ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I.
Dari hasil penangkapan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) BNN Provinsi Papua An. Tandi Wijaya alias Koan, kemudian Personel BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan menangkap pelaku tindak pidana Narkotika An. Cecep Riyanto di ruko miliknya yang berada di Jln. Pasar Lama Youtefa Abe dengan mengamankan Barang Bukti 70 paket Sabu siap edar.(anto)