NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
BNN Mimika Musnahkan 5,44 Gram Sabu – Reportase Papua

BNN Mimika Musnahkan 5,44 Gram Sabu

banner 120x600

Timika,reportasepapua.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka Randi Candra alias Randi yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan seberat 5,44 gram yang dikemas dalam 7 bungkus plastik klip di Kantor BNNK Mimika, Kamis (23/5).

Diketahui bahwa barang bukti 5,44 gram yang dimusnahkan itu berasal dari jumlah awal sebanyak 7,12 gram yang ada dalam 9 bungkusan plastik klip dan sisa dua bungkus akan dipakai dalam persidangan.

Kompol Mursaling, Kepala BNNK Mimika mejelaskan, bahwa narkotika jenis sabu ini terungkap ketika tim BNNK Mimika melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Kartini timika depan salah satu kios milik waraga pada Kamis (2/5) lalu sekitar pukul 01.10 WIT.

“Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, ternyata diperoleh dari HS yang berada di Makasar. HS ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,”terangnya.

Menurut Mursaling, modus yang digunakan tersangka yaitu dengan menghubungi seseorang dengan cara menelpon HS ( Haji Sabu ) dengan maksud memesan paket narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira 15.30 WIT tersangka melakukan transfer uang sebanyak Rp 19.000.000 ke SH melalui ke rekening bernama Nasriani. Setelah itu HS memberikan paket tersebut kepada orang kepercayaannya yang berada di Timika sesuai pesanan tersangka.

Lanjut Mursaling, pada saat tersangka hendak ambil barang pesanannya,barang tersebut itu sudah dibuang di pinggir jalan yang kemudian HS lah yang mengarahkan tersangka melalui telepon untuk mengambil barang pesanan tersebut di Jalan Budi Utomo timika papua, depan warung sate yang berhadapan dengan toko Eiger.

“HS ini juga mengetahui keadaan kota Timika, karena HS ini pernah tinggal di Timika,dan modusnya itu dilakukan dengan cara membuang di pingiran jalan dengan menggunakan bungkusan rokok”,jelas Kepala BNN Timika Kompol Mursaling.

Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *