NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
BNN Kabupaten Jayapura Musnahkan 930 Pil PCC dan 621 Gram Ganja – Reportase Papua

BNN Kabupaten Jayapura Musnahkan 930 Pil PCC dan 621 Gram Ganja

banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Memasuki pertengahan bulan Februari di tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura melakukan pemusnahan 930 pil PCC dan 621 gram ganja.

Proses pemusnahan dilaksanakan di Halaman BNNK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan cara dibakar dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Papua, yang juga turut dihadiri Danlanud Silas Papare Jayapura Marsma TNI Tri Bowo Budi Santoso, Kepala BNNK Jayapura Arianto, S.Pd, dan juga perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

“Barang bukti atau narkotika yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan yang didapat dari seorang kurir berinisial IS,” ucap Kepala BNN Provinsi Papua, Drs. Muh. Abdul Kadir, M.Si, Rabu (13/2/2019).

Muh. Kadir mengatakan, tersangka IS alias Ibe ini ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, pada 28 Januari 2019 lalu. Petugas mengamankan 1.000 pil PCC saat mengambil barang haram tersebut disalah satu jasa pengiriman yang ada di wilayah Timika.

“Tersangka sudah kami jebloskan ke sel BNN Kabupaten Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka IS ditangkap ketika hendak mengambil barang haram ini disalah satu jasa pengiriman di wilayah Timika,” ujar Kadir.

Barang bukti yang disita dari tersangka IS ini sebanyak 1.000 pil PCC, namun yang dimusnahkan oleh pihak BNN itu hanya sekitar 930 pil PCC. “Sementara 70 pil PCC lainnya itu kita gunakan sebagai sampel di Balai Besar POM Jayapura, untuk proses hukum lanjutan kepada tersangka. Jadi, tersangka IS yang beperan sebagi kurir ini diberikan upah sebesar Rp 500 ribu/paket,” bebernya.

Tersangka djerat dengan Pasal 111-112 dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Seluruh barang laknat baik itu 930 pil PCC dan 621 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor BNN Kabupaten Jayapura. “Kita juga berhasil mengamankan 8000 pil DMP berwarna kuning yang berukuran kecil dikemas dalam beberapa plastic berukuran kecil,” katanya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *