NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Biro Hukum Provinsi Papua Buka Ruang Bagi OAP dalam Pembentukan Rancangan Perdasi dan Perdasus – Reportase Papua

Biro Hukum Provinsi Papua Buka Ruang Bagi OAP dalam Pembentukan Rancangan Perdasi dan Perdasus

Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Y. Derek Hegemur SH, MH dalam Kegiatan FGD Penguatan Otsus berbasis Budaya.( foto :jefri/reportasepapua.com)
banner 120x600

BIAK.REPORTASEPAPUA.COM – Belum Optimalnya Peran Masyarakat Adat Papua dalam pembentukan Peraturan daerah Istimewa dan Peraturan daerah Khusus menjadi perhatian Khusus Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum Provinsi Papua guna penguatan otonomi khusus berbasis wilayah adat.

Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Y. Derek Hegemur SH, MH menjelaskan, proses perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Papua dilakukan melalui pendekatan Kwilayahan adat di 5 Wilayah Adat maupun Budaya yang mencakup Wilayah adat Mamta/ Tabi, Saireri, Mae Pago, La Pago, dan Ha Anim.

“Tentu untuk menghasilkan penyusunan model perencanaan perdasi dan perdasus ke depan selain oleh lembaga Formal baik itu Eksekutif, Legislatif dan MRP, maka kita juga wajib melibatkan Pemerintah Kabupaten Kota, kelompok masyarakat maupun Organisasi kemasyarakatan secara khusus masyarakat adat Papua, sehingga perlu di sediakan ruang atau forum model yang tepat sehingga peran serta orang asli papua terakomodir dalam penyusunan regulasi, perencanaan dan penganggaran” jelasnya.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Fokus Grup Diskusi terkait penguatan otonomi khusus berbasis wilayah adat di Saireri, yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah dan msyarakat Kabupaten Yapen, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor.

Dewan Adat Byak melalui ketua III bidang hukum Mananwir (Ketua adat) Gerard Kafiar menyatakan, pihaknya berharap Komitmen Pemerintah dalam melibatkan Orang Asli Papua dalam perencanaan penyusunan Perdasi dan Perdasus mampu menjawab pertanyaan apakah Otsus sudah tepat bagi orang papua dari sisi, perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan sesuai amanat UU Otsus yang menempatkan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya asli yang tumbuh dan berkembang dalam diri orang asli papua.

Biro hukum Provinsi Papua berharap Kesinambungan Program Pembangunan di masa mendatang agar tepat sasaran, dapat maksimal salah satunya melalui Upaya membangun pemahaman hukum dalam penyusunan rancangan Produk hukum daerah yang melibatkan masyarakat sesuai ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan di pertegas melalui pasal 237 ayat 3 UU no 23 tahun 2014 terkait hak masyarakat dalam memberi masukkan terhadap pembentukan produk hukum daerah.(jefri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *