RANSIKI, Reportasepapua.com – Masyarakat adat pemilik hak ulayat menolak pembangunan Resimen Induk Militer Komando Daerah Militer (Rindam Kodam) XVIII Kasuari Papua Barat, di Momi Waren, Kabupaten Mansel.
Pasalnya, lahannya itu dipergunakan untuk membangun Kantor Bupati dan perkantorannya lain, tetapi setelah dibangun. Pemerintah menyerahkan bangunan dan lahan diserahkan ke Rindam tanpa sepengetahuan masyarakat Momi Waren dan pemilik hak ulayat.
“Sejak bupati serahkan lahan itu ke Rindam kami masyarakat adat pemiliktidak kondinasi dengan masyarak ulayat tidak tahu. Padahal seharusnya bupati harus koodinasi dengan kami. Supaya kami duduk baru bicara. Jadi kami hak pemilik hak ulayat menolak adanya Rindam di kampung bondij. Silahkan bupati cari lokasi lain,”kata Pieter Mandacan, salah pemilik hak ulayat di Kampung Bondij kepada dalam kegiatan Penjaringan Aspirasi yang dilaksanakan MRP Provinsi Papua Barat, di Kantor Distrik Momi Waren, Selasa (02/03/2019).
Menurutnya, dalam penyerahkan lahan atau lokasi pembangun Rindam ini dari pemerintah kepada pihak Rindam sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat adat Momi Waren dan sejumlah pemilik hak ulayat diantaranya Mandacan, Aiba, dan Ainusi.
“Jadi bapak bupati segera cari lokasi untuk mereka (pembangunan Rindam-red). Tanah mereka di Bondij sampe lama-lama, dan tejadi apa-apa yang mengakibatkan masyarakat korban,”terang Mandacan.
Dikemukakan bahwa bangunan yang ada di lokasi itu adalah Kantor Bupati bukan Rindam Kodam XVIII Kasuari Papua Barat.
Oleh sebab itu, Mandacan berharap kepada MRP agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan masyarakat pemilik hak ulayat dengan Pemkab Mansel dalam hal ini Bupati Markus Waran.
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mansel, Henny Pocerattu berharap kepada Pemkab Mansel dan masyarakat untuk duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut.
“Saya yakin bahwa bapak bupati orangnya bijaksana. Jadi pasti beliau berharap dengan kahadiran Rindam masyarakat bisa sejahter, karena pasti anak-anak kita kedepan mempunya peluang yang lebih baik,”ujar Henny.
Dicecar mengenai substansi dari penolakan masyarakat pemilik hak ulayat, Sekretaris Komisi B DPRD Mansel ini mengemukakan, dirinya sendiri belum memahami inti persoalannya.
“Saya sendiri dengar bahwa sudah ada dari pemerintah yang mambayar hak ulayat dari masing-masing suku-suku yang ada. Tapi setelah saya ikut pertemuan ini, kayaknya ada pihak-pihak yang memang belum merasa bahwa hak mereka di selesaikan,”sebut dia.
Maka dirinya berharap setelah ini, MRP bisa memfasilitasi pemerintah dan masyarakat serta pemilik hak ulayat untuk duduk bersama membicara persoalan tersebut.
“Memang lahan ini, awalnya untuk kantor bupati. Tapi lahan ini katanya diserahkan, karena ada patahan atau lokasi masuk daerah rawan gempa. Akhinya diserahkan ke Rindam melalui kesepatakan pemerintah dan DPR,”katanya.
Namun dalam kesempatan ini, dirinya berharap kepada MRP dalam penjaringan aspirasi ini juga dapat turut serta menyelesaikan persoalan hak ulayat dan persoalan lainnya yang saat ini dihadapi masyarakat adat Papua yang berada di Kabupaten Mansel.
Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengemukakan, persoalan Rindam tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat pemilik hak ulayat kepada MRP dan sudah ada pertemuan pertama bulan lalu.
“Masyarakat sudah menyurati secara resmi ke MRP untuk segera memediasi bupati dan masyarakat,”ujar Ketua MRP-PB.
Dijelaskannya bahwa dalam surat itu masyarakat menyampaikan kenapa pada transaksi dan penyerahan secara hibah dari Pemkab Mansel kepada Rindam tidak melibatkan masyarakat Momi Waren dan pemilik hak ulayat.
“Kenapa hanya pemerintah dan DPR, tanpa melibatkan masyarakat. Karena masyarakat pemilik hak ulayat adat di lahan itu, lebih dari satu orang dan akhirnya masyarakat mempertanyakan bahwa setahu mereka (masyarakat-red) itu kantor bupati bukan untuk Rindam,”katanya.
Namun apabila pembangunan sudah terlanjur, lanjut Ahoren, masyarakat meminta untuk dibicara ulang lagi antara pemerintah dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“Jadi apabila pemerintah serahkan kepada Rindam. Maka masyarakat sampaikan bahwa akan menarik hak ulayat mereka kembali,”bebernya.
Oleh karena itu, Ketua MRP mengemukakan, pihaknya akan mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila persoalan itu berkaitan dengan Bupati.
“Maka MRP akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat pemerintah. Solusinya seperti apa, nanti kita lihat setelah pertemuan itu. Jadi pada prinsipnya masyarakat kesal, karena kenapa tidak ada penyampaikan kepada mereka kalau lahan itu diserahkan kepada Rindam,”sebut Ahoren.
Kenapda demikian, kata Ahoren, masyarakat sangat berharap bahwa Kantor Bupati itu harus berada ditengah-tengah masyarakat, karena menurut masyarakat daerah itu adalah daerah yang strategis.
“Daerah itu berdasarkan keputusan Mendagri dengan SK. Kenapa masyarakat harus tuntut itu, karena masyarakat berpikir bahwa itu daerah tengah antara Momi Waren dan kampung-kampung lainnya,”jelasnya.
Selain itu, sebut dia, yang masyarakat juga sesalkan bahwa bangunan Kantor Bupati dan Perkantoran lainnya itu sudah 90 persen, tetapi diserahkan semua ke Rindam.
Berikutnya, dalam kegiatan Reses MRP tersebut selain dihadiri Ketua MRP, tapi juga Anggota DPRD, perwakilan Pemkab Mansel, sejumlah Kepala Kampung, dan Kepala Distrik serta ratusan masyarakat adat di Dsitrik Momi Waren.
Pertemuan tersebut masyarakat angkat bicara soal implementasi Otonomi Khusus (Otsus) diantara pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan serta pembukaan lahan-lahan pertanian. [ONE]