Jayapura,reportasepapua.com -Anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Yonas Alfons Nusy mengatakan, telah bertemu dengan puluhan tenaga honorer di Kabupaten Jayapura, Kamis (23/5/19), untuk menyampaikan hasil rapat di Sekretariat Negara (Sekneg) beberapa waktu lalu.
Ia pun menjelaskan, jika pertemuan itu untuk membahas nasib honorer di Papua di Sekneg ketika itu dipimpin oleh staf khusus presiden, Lenis Kogoya dan dihadiri Dirjen SDM Kemenpan RB.
“Pada 5 oktober ada pertemuan di Istana Bogor bersama Presiden Jokowi. Di mana ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan dan disetujui presiden. Termasuk di dalamnya tes offline penerimaan PNS di Papua,” kata Yonas Nusy kepada Wartawan, Jumat (24/5/19).
Selain itu lanjut Nussy, juga pengajuan kuota khusus untuk pegawai honorer di Papua diangkat sebagai PNS tanpa tes.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan sistem khusus inilah jawaban negara terhadap kepentingan rakyat Papua. Khususnya menyelesaikan masalah PNS di Papua.
Hanya saja Kemenpan RB dinilai tidak nyambung dengan kesepakatan itu dan dalam pelaksanaannya menteri paksakan penerimaan PNS dengan online yang dapat merugikan orang Papua.
“Inikan keputusan negara harusnya Menpan menghormati itu. Namun Menpan sebenarnya sudah melakukan pelanggaran karena yang bertemu dengan Presiden adalah pemimpin di Papua,” ujar Nussy.
Melihat masalah ini, pihaknya menggelar rapat dengan Staf khusus Presiden di ruang dan Dirjen SDM Kemenpan RB di Sekretariat Negara. Sehingga sistem yang disepakati pengangkatan langsung dengan melakukan verifikasi dokumen dan masa kerja khususnya untuk honorer K2 harus jadi pegawai negeri.
“Jadi Honorer K2 itu dulu yang harus diselesaikan, setelah itu honorer umum. Ini juga tugas DPRP yang selama ini kami gumuli dan mengerjakan untuk tindaklanjut aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Sehingga, pihaknya bersama Pansus Afirmasi MRP sepakat membentuk sekretariat bersama antara Pemprov Papua, BKD provinsi Papua dan BKD kabupaten/kota untuk sama-sama melakukan verifikasi dokumen dari seluruh kabupaten/kota sehingga jangan sampai ada nama-nama honorer K2 terlewatkan terutama yang ada di garda terdepan, di pedalaman sebagai guru, sebagai tenaga perawat, sebagai tenaga administrasi.
“Pada prinsipnya, siapa saja yang melakukan aktivitas dalam pemerintahan dan digaji oleh negara apakah menggunakan APBD atau APBN wajib hukumnya diangkat sebagai PNS. Itu yang saya sampaikan kepada Kemenpan RB,” tutupnya.(tiara)