MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Sidang Kasus Pidana Pemilu dengan Tersangka Frederikus Gebze Resmi dilanjutkan Kembali Senin siang pukul 14.00 WIT, namun sidang hanya berlangsung beberapa menit setelah dibuka oleh Majelis Hakim karena Langsung kembali diSkor Hingga Pukul 16.00 WIT Nanti.
Sidang yang seharusnya beragendakan Pembacaan Tuntutan ini Terpaksa harus molor ke Pukul 16.00 Atau Jam 4 Sore karena jaksa penuntut umum belum menerima Salinan Tuntutan dari Kejagung Sebagaimana Dalam Tindak Pidana Pemilu.
Dari Pantauan diPengadilan Negeri Merauke, Aparat keamanan menjaga Ketat Pelaksanaan Sidang ini, satu Mobil Watercanon bahkan disiagakan didepan Pintu Masuk Pengadilan.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pidana Pemilu, Frederikus Gebze mengaku sangat menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Merauke Jumat Kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Orpa Martina, SH dengan agenda peneriksaan terdakwa itu terdakwa Frederikus Gebze sempat menitikkan air mata ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU berpendapat, akibat tindakannya, terdakwa telah merugikan Steven Abraham selaku pelapor. Perbuatan itu membuat terdakwa dikenakan Pasal 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu. Sebelumnya, Majelis Hakim sempat menasihati dan memberikan pesan-pesan kepada terdakwa, agar ke depan tidak kembali tersandung kasus yang serupa. (redaksi)