JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Aparat Berhasil Melakukan Penangkapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PD (40) oleh Tim Opsnal Cycloop yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK., MH di Perumahan Kantor Bupati Kab. Jayapura. Rabu, 13 Maret 2019 malam.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“kasus pemerkosaan ini terungkap berkat kerjasama kami bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kemtuk Brigpol Amos La Tonglo, awalnya Bhabinkamtibmas tersebut melaksanakan patroli sambang ke rumah warga, salah satunya di rumah Martina Sanuel hang berada di Kampung Nembugresi Distrik Kemtuk Gresi, kemudian Martina Sanuel yang merupakan nenek korban memberikan informasi bahwa cucunya/korban sebut saja bunga (14) yang masih sekolah di salah satu SMP di Sentani telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri berinisial PD (40), berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Bhabinkamtibmas mengantarkan korban bersama neneknya ke Mapolres Jayapura,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, Terhadap pelaku, yang saat itu berada di rumahnya, di kompleks perumahan belakang Kantor DPRD Kab. Jayapura, yang mana saat dilakukan penangkapan pelaku dalam keadaan dipengaruhi miras.
“pelaku PD (40) merupakan PNS (pegawai negeri sipil) yang berdinas di staf DPRD Kab. Jayapura, berdasarkan pengakuan PD (40) dia telah memperkosa anaknya sebanyak 3 kali yang dilakukan di rumahnya sendiri, korban sempat melaporkan ke ibunya namun tidak ditanggapi, sehingga korban melaporkan ke neneknya, saat melaporkan kejadian tersebut korban sedang menginap di rumah neneknya di Kampung Nembugresi Distrik Kemtuk Gresi,” Tuturnya.
Tambah Kasat Reskrim, pelaku PD (40) sudah kami tahan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(redaksi)