NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
BAWASLU Kota Jayapura Nilai Penetapan D1 Suara Japsel KPU Ilegal – Reportase Papua

BAWASLU Kota Jayapura Nilai Penetapan D1 Suara Japsel KPU Ilegal

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Bawaslu Kota Jayapura, menilai ada mal administrasi dan mekanisme tidak dijalankan sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir menyatakan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dalam penetapan yang dinilai tidak procedural.

“Prosedur tidak dilaksanakan dengan baik, kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” tegasnya.

Mengenai hasil rekapitulasi di Jayapura Selatan, ternyata hanya ditanda tangani Ketua PPD Jayapura Selatan.

Sementara, empat anggota PPD mengajukan keberatan karena data yang tidak singkron.

“Terhadap hasil ini juga hanya di tanda tangani oleh ketua yang tidak hadir dalam pleno hari ini,” tegasnya.

 

Ketua Tetapkan Sah

KPU Kota Jayapura mengesahkan D hasil kecamatan Jayapura Selatan atau rekapitulasi di tingkat distrik untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada Selasa, 10 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai beralasan pihaknya tidak dapat kembali membahas C Hasil karena harusnya diselesaikan di tingkat distrik.

Padahal, saksi pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai telah mengajukan keberatan atas D Hasil.

“D Hasil yang harus, bila mana terjadi ketidak ada kecocokan, lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *