Sentani, Reportasepapua.com – Bawaslu Kabupaten Jayapura baru saja mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan Pemunguntan Suara Ulang (PSU) di 47 TPS yang tersebar di 3 distrik.
Ketiga distrik tersebut adalah, Distrik Sentani, Kemtuk Gresi dan Waibu. TPS Paling banyak yang akan dilakukan PSU adalah Distrik Sentani dengan jumlah total 42 TPS.
24 TPS diantaranya berada di Kelurahan Hinekombe, 13 TPS di Kelurahan Sentani, 1 TPS di Kampung Hobong, 3 TPS di Kampung Sere dan 1 TPS di Kampung Yahim
Sementara untuk Distrik Kemtuk Gresi terdapat 2 TPS yang akan dilaksanakan PSU. Dan untuk Distrik Waibu ada 3 TPS. Sehingga total keseluruhannya adalah 47 TPS yang akan dilaksanakan PSU.
“Dimana dalam rekomendasi itu kita sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk agar melakukan PSU” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas kepada wartawan di Sentani, Sabtu (27/4) sore tadi.
Selain mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya PSU, pihaknya juga memerintahkan KPU untuk kembali merekrut PPD, PPS dan KPPS untuk Distrik Sentani.
“Sementara untuk Distrik Waibu, kami memerintahkan KPU untuk merekrut kembali PPS dan KPPS di TPS 10 BTN Pemda, lalu di TPS 26 BTN Pemda blok C dan TPS 29 BTN Pemda blog A depan Masjid Ditrik Waibu” ujarnya.
Begitupun juga untuk TPS 01 kampung Demetim dan TPS 01 Kelurahan Hatip, Distrik Kemtuk Gresi. “Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan dari jajaran kami melalui proses pengawasan dan kajian yang sangat matang” tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura juga mengucapkan permohonan maaf kepada media karena selama ini bungkam terhadap seluruh pelanggarana yang mereka temukan dalam pengawasan.
“Kami mohon maaf kalau selama ini rekan-rekan sulit mendapatkan informasi dari kami, karena kami juga belum bisa mengeluarkan statemen terkait Pemilu dan hari ini baru kami bisa mengeluarkan berbicara karena kami sudah mendapatkan hasil” ucapnya.
Ditanyai wartawan soal apa yang menjadi penyebab sehingga ke 47 TPS di 3 distrik itu akan dilakukan PSU, Komisioner KPU Bidang Hukum dan Penindakan, Nasaruddin Sili Luli ditempat yang sama, menjelaskan bahwa banyak sekali terjadi pelanggarang di TPS-TPS tersebut.
“Yang pertama adalah terkait dengan penggunaan C6, ada yang sudah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang sama. Orang yang menggunakan C6 ini juga kebanyakan tidak terdaftar dalam DPT di sejumlah TPS itu” jelasnya.
Hal lain yang menurutnya juga salah adalah terkait dengan SK KPPS. Karena dalam SK nama petugas KPPS juga berbeda dan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SK tersebut.
“Hal lain yang terkait dengan tidank pidana juga, seperti pergantian TPS oleh KPPS yang dilakukan secara mendadak dan lain sebagainya. Jadi itulah tiga hal prinsip itu yang kemudian menyebabkan terjadinya PSU” tandasnya.
“Ada juga penyelenggara Pemilu yang melakukan pencoblosan yang seharusnya tidak boleh. Itulah dasar kita untuk merekomendasikan PSU. Memang ada hal-hal lain juga tapi beberapa hal yang disebutkan tadi itu sudah melengkapi unsure untuk dilakukannya PSU” tandas Nasaruddin.
Dikatakannya, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi untuk PSU saja, selanjutnya itu adalah wewenang dari KPU untuk menyelenggarakan PSU atau tidak itu keputusan dan KPU.
“Karena tugas kami hanya memberikan kepastian hukum ditengah public untuk kondisi yang saat ini terjadi. Karena dalam pelaksanaannya ini banyak sekali pelanggaran yang terjadi, contoh ada KPPS yang melakuakn pecoblosan lebih dari satu kali. Dan ini tentu diikuti dengan pelanggaran kode etik dan ini pidana akan berlaku” jelasnya lagi.
Pihaknya di Gakumdu juga sudah melakukan kajian terkait hal tersebut. “mungki dalam 2-3 hari kedepan kita sudah akan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan proses tindak pidana pemilu yang di tangani oleh Gakumdu Kabupaten Jayapura. Jadi prosesnya disini adalah ada pelanggaran kode etik bahkan tindak pidana” pungkasnya. (yurie)