Manokwari Reportasepapua.com – Ketua Bawaslu Manokwari Syors Prawar meminta, kandidat para pasangan calon bupati dan wakil Bupati Manokwari untuk tidak melakukan kampanye politik di tempat-tempat peribadatan.
“Seperti mesjid, gereja dan tempat ibadah lainya. Itu tidak boleh karena melanggar aturan. Karena tempat ibadah kepada Tuhan bukan tempat kampaye politik. Kalau ditemukan Bawaslu Manokwari akan bubarkan,” ujar Ketua Bawaslu, Syors Prawar kepada media, Rabu (7/10/2020).
Selaku Ketua Bawaslu telah dapat laporan tim pengawas dilapangan ada melakukan kampaye politik di tempat ibadah di Manokwari. “Sesuai informasi dari pengawas lapangan, untuk rana mulai kampaye sudah masuk ke tempat – tempat ibadah. Dengan berbagai meraup suara,” katanya.
Pihaknya mengelar pertemuan para lembaga LMA, DAP, Tokoh Agama, perempuan, LSM dan Tokoh masyarakat menyamakan persepsi terkait dengan larangan kampaye Pilkada serentak 2020. “Kami minta para semua pihak membantu Bawaslu jika temukan ada melakukan kampaye politik tolong dilaporan ke Bawaslu pasti ada tindakan dibubarkan,” ujarnya.
Justru, tegas Syors tidak boleh lakukan kampaye rumah ibadah karena itu sudah dilarang. “Jika temukan ada, seperti itu jangan diamkan. Alangkah baik itu dilaporkan pasti proses. Jangankan itu pemasangan alat peraga kampaye di tempat ibadah sekolah, perkantoran dan rumah sakt itu saja dilarang,” tegasnya.
Dengan alat peraga kampaye ini Bawaslu Manokwari, bekerjasama dengan Aparat TNI/Polri dan juga Satuan Pamong Praja (Satpol). “Dalam waktu dekat, turun ke lapangan tertibkan APK. Yang sementara kita lihat menjamur di mana mana intinya, langkah tegas tertib APK,” kata dia.
Bahkan juga sampai kampaye, bersifat tatap muka yang tidak taati prosedur pendemi Covid 19 dan ketentuan jumlah peserta. “Jika melebihi itu, kita tidak segan – segan membubarkan,” tegas dia.
Terkait alat peraga kampaye, dan bahan kampaye itu di atur PKPU Nomor 13 tahun 2020 sudah jelas “Ada penambahan alat peraga kampaye itu seperti, topi, kaus, payung dan jam tangan. Tetapi tahun ada penambahan seperti alat kampaye berupa masker dan Hand Sandizer bisa gunakan oleh paslon tersebut,”ujarnya.
Bahan APK tersebut ditetapkan itu tidak diperbolehkan untuk di bagikan ke tempat-tempat yang tadi saya sebutkan tadi itu. “Itu dilarang, pasti kita tindak. Kalau ada pasang, APK di tempat ibadah, perkantoran, perguruan tinggi, rumah sakit. Jika ada ditemukan tertibkan,” ungkapnya.
Kemudian ukuran alat peraga kampaye sesuai prosedur dan ketentuan. Memang aturan yang diatur PKPU ukuran 4×7.
“Dari hasil kesepakatan partai Politik dan Tim paslon ukuran alat peraga 4×5 meter. Jika lebih maka kita tertibkan,”jelasnya.
Ditegaskan, ketika ada bagikan APK tapi diberikan bantuan lain. Saya kira atur kampaye diberikan ketentuan seperti itu.
“Tetapi tidak lagi dalam bentuk, memberikan barang berupa, beras, mesin babat dan genset. Dan barang lainya. Karna ada kisaran harga ditentukan sesuai PKPU kisaran 60 ribu jika ada barang harga tinggi. Apalagi berikan bantuan berupa uang ada lapor ke Bawaslu,”tuturya.
Terkait dengan itu, tidak tunggu laporan. Kita tetap melakukan pemantauan di lapangan jangan coba- coba untuk melanggar hal tersebut. “Alat peraga kampaye yang tidak sesuai ketentuan. Kita minta untuk klarifikasi, kalau ada unsur pidana tindak,” pungkasnya.
Untuk menciptakan pemilu, bersih aman, damai, kita membutuhkan komitmen bersama mensukeskan pilkada berjalan kondusif. “Mereka ini mitra kerja merupakan bagian dari kami juga, saya harap ada temuan laporkan pasti kita ada tindak,” tandasnya. (Dhy)