NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Bawaslu Catat Ada 12 Pelanggaran Pemilu 2019 di Kabupaten Jayapura – Reportase Papua

Bawaslu Catat Ada 12 Pelanggaran Pemilu 2019 di Kabupaten Jayapura

Logo Bawaslu
banner 120x600

SENTANI,Reportasepapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyebut ada 12 pelanggaran yang terjadi dalam seluruh tahapan Pemilu 2019 yang terjadi di Kabupaten Jayapura dari Januari hingga Maret 2019 ini.

“Ada 12 (pelanggaran Pemilu) yang telah ditemukan Bawaslu Kabupaten Jayapura selama melakukan proses pengawasan Pemilu di tahun 2019 ini,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli saat ditemui wartawan di Hotel Horex, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (4/3/2019) siang.

Empat (4) dari 25 pelanggaran yang ditemukan itu diantaranya adalah pelanggaran administrasi dan telah diselesaikan di tingkat KPU.

Nasarudin juga menjelaskan, 12 pelanggaran ini terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2019 ini.

“Kalau yang menyangkut pidana itu ada beberapa pelanggaran juga kemarin. Tapi, sudah selesai di pembahasan dengan jaksa dan kepolisian,” jelasnya.

“Contohnya kemarin ada kepala kampung dari Demta dan kita sudah panggil untuk klarifikasi dan lain sebagainya. Tapi, selesai di pembahasan dua tidak dilanjut ke tahap penyidikan,” tambah Nasarudin.

Lebih lanjut dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya juga menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di Distrik Sentani, dimana ada anggota PPD yang suaminya ikut mencalonkan diri sebagai caleg dari partai Gerindra.

“Tapi itu sudah selesai karena tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dan yang bersakutan juga sudah menandatangani surat pernyataan aka netral dalam pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang,” ujarnya.

Diungkapkannya lagi, di Distrik Sentani Barat juga terjadi hal yang kurang lebih sama dengan di Sentani, dimana ada Ketua PAC Demokrat.

“Iti juga kemarin teman-teman di tingkat distrik sudah rekomendasikan ke PPD untuk diganti dan berita acaranya sudah keluar juga” tandas Nasarudin.

“Untuk kode etik selama ini kita belum temukan” tambahnya.

Ditanyai soal alat peraga kampanye, Nasarudin mengungkapan bahwa ada banyak sekali pelanggaran yang pihaknya temukan terkait hal tersebut.

“Kalau dari alat peraga banyak yang melanggar dan kita sudah rekomendasikan untuk diturnkan itu banyak. Khusus untuk caleg DPR RI itu banyak bahkan ukuran alat peraganya ini tidak seusai dengan aturan yang sudah ditetapkan” jawabnya.

Sebab itu, dalam waktu dekat ini Bawaslu akan mengajak Pemrintah Kabupateb Jayapura untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan” ujarnya.

“Minggu inilah. Karena  ada juga beberapa alat peraga yang penempatannya tidak sesuai zonanya itu banyak. Karana ada yang pasang ditempat ibadah seperti gereja, masjid di sekolah juga termasik fasilitas pemerintah. Di pohon dan gardu PLN juga masih banyak. Kita sudah menyampaikan berulang kali tapi masih saja dilakikan. Yang bisa kita upayakan itu ya langkah administrasi itu tadi untuk penindakan alat peraga” pungkasnya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *