SENTANI, Reportasepapua.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura yang ada di sembilan belas distrik untuk bersama-sama mengawasi seluruh proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini tengah berlangsung.
“Kerjasama yang kami butuhkan dari warga itu misalnya, ada Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Baliho yang di rusak oleh orang dapat di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura melalui Panwas Distrik,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias S.Y. Rumbewas kepada wartawan di ruang Kerjanya, Rabu (23/01/2019).
Dijelaskannya, selain pengrusakan APK, pelanggaran lain yang bisa dilaporkan kepada Panwaslu adalah, adanya praktek politik uang (money politic) seperti pembagian uang kepada masyarakat oleh tim sukses atau Caleg, juga pembagian sembako atau bama kepada warga.
Dikatakan, semua temuan tersebut jika ingin di laporkan kepada Bawaslu hendaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Perbawaslu tersebut mengatur sejumlah hal berkaitan dengan pengawasan, di dalamnya secara spesifik ada bagian yang perlu untuk di perhatikan oleh warga di saat melakukan pengaduan atau laporan yaitu, minimal ada dua alat bukti yang termuat.
“Warga saat membuat laporan atau pengaduan harus memenuhi syarat formil dan seyarat materil. Syarat-syaratnya adalah, pengadu atau pelapor harus melampirkan kartu identitas yakni KTP saat melapor dan meteri laporanya dalam bentuk tertulis,” sebut Rumbewas
Selain itu, pelapor diharuskan saat membuat laporan atau aduan menyertakan alat bukti yakni, keterangan saksi dan foto atau video kejadian. Sebab, Bawaslu hanya bisa menindaklanjuti aduan atau laporan yang telah memiliki syarat-syarat serta alat bukti yang kuat.
Tahapan pengaduan atau laporan juga hendaknya di mulai dari tingkat distrik. Warta masyarakat kampung saat menemukan suatu kejadian yang masuk kategori pelanggaran Pemilu silakan melapor ke Panwas Distrik berdasarkan tahapan dan pemenuhan syarat sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Selanjutnya, Panwas distrik akan melimbahkan ke Bawaslu Kabupaten guna penindakan. Sebab itu, warga diharapkan jeli melihat pelanggaran Pemilu. Jangan melaporkan sesuatu yang didalamnya tidak ada unsur pelanggaran Pemilu apalalagi tidak melalui mekanisme pelaporan dan penyertaan syarat-syarat.
“Marilah kita bersama, baik kami selaku lembaga pengawas tetapi juga masyarakat umum untuk mengawasi jalannya Pileg dan Pilpres. Supaya hasilnya benar-benar mencerminkan kehidupan bermasyarakat yang sangat demokratis,” ajak mantan Ketua Panwas Distrik Nimboran ini. (yurie)