BIAK, REPORTASEPAPUA.COM – Puluhan massa pegiat Korupsi yang tergabung dalam Aksi Demo damai 28 Juni 2019 lalu di Polres Biak, Kejaksaan negeri Biak dan DPRD Biak Numfor, menuntut agar Proses Penindakan terhadap berbagai laporan masyarakat dalam dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori segera di tindak lanjuti aparat penegak Hukum.
Tuntutan pendemo yang terdiri atas LSM Kampak Papua, Pemantau Keuangan Negara (PKN), Forum Peduli Kawasa Byak dan berbagai elemen lainnya, didasari pada 25 kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2018 lalu yang tidak di tindak lanjuti pihak Kejaksaan Negri Biak, sehingga menimbulkan dugaan Pemanfaatan oleh oknum-oknum penegak hukum mencari keuntungan dalam Kasus Korupsi tersebut.
Johan Rumkorem dari LSM Kampak Papua usai orasinya dihadapan Kajari Biak Sigid J. Pribadi, SH mengatakan, Kajari Biak lamban dan harus di Evaluasi kinerjanya dalam menangani Kasus Korupsi yang dilaporkan antara lain, Kasus Korupsi Guru Kontrak dalam APBD Biak Numfor tahun 2017 senilai 10,8 Milyar rupiah, Dana Rehab Pasar Inpres dan Pasar Darfuar senilai 1,5 Milyar rupiah pada tahun 2017, Kasus pengadaan Buku di Dinas Pendidikan Supiori, Dugaan Korupsi Sekda Supiori senilai 7,192 Milyar Rupiah dan berbagai kasus lainnya.
“Kami menyesali sikap Kajari Biak yang tidak menunjukkan Progres dalam penanganan kasus Korupsi di 2 Kabupaten ini. Ini ada apa? Jangan sampai kasus Korupsi di Biak dan Supiori menjadi ATM bagi penegak hukum. Jika Laporan ini tidak kunjung di tindak lanjuti, kami akan meminta lembaga yang lebih tinggi untuk mengintervensi. Korupsi yang terjadi membawa kerugian bagi masyarakat dan daerah, tentu juga akan menjadi penghambat Program dan kebijakan Negara.” Ujarnya kepada Reportasepapua,com.
Dalam tatap muka bersama Ketua DPRD Biak Numfor Ir. Zeth Sandy, Massa Pendemo melalui koordinator lapangan Silas Usior menyampaikan kekecewaan atas lemahnya Fungsi dan peran DPRD dalam menjalankan Pengawasan terhadap Keuangan daerah serta menuntut DPRD segera memanggil aparat penegak hukum guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan Kasus Korupsi sehingga tidak terkesan melindungi dan melakukan pembiaran terhadap para Koruptor di daerah. DPRD juga di tuntut memanggil segera Kepala Inspektorat Biak Numfor guna menjelaskan belum dilaksanakannya sidang TPTGR atas LHP BPK senilai 59 Milyar rupiah.
Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandi yang menerima dokumen tuntutan demonstran mengakui telah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum guna menanyakan perkembangan kasus korupsi di Biak. Dikatakan DPRD biak numfor juga masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut, dan memberi Apresiasi atas upaya masyarakat melalui LSM dan pegiat Anti Korupsi untuk terus menyuarakan dan melakukan kontrol terhadap kinerja Aparat penegak hukum bahkan DPRD dalam melakukan Fungsi kontrolnya.
Massa membubarkan diri dan bersepakat untuk melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Biak Numfor pada tanggal 3 Juli 2019 mendatang, guna menindak lanjuti hasil Demo Damai dan menjaring Komitmen Legistalif dalam menyikapi maraknya kasus korupsi yang tidak kunjung di tindak lanjuti aparat. (Jefri)