JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM- Seorang pria mabuk berinisial JM (32) warga Dok IX Kali Belakang Gereja Bethania, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, diciduk aparat kepolisian atas kepemilikan ganja, Selasa (31/12).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas, SH, S.IK, M.Pd saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Utara, Iptu Handry Bawiling, S.Sos, MH membenarkan diamankannya pria mabuk atas kepemilikan ganja.
Penangkapan ini, terang Handry, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah JM yang menganggu aktivitas masyarakat lainnya di Pantai Base G, Jayapura. Dari laporan itu, aparat Polsek Jayapura Utara mendatangi lokasi untuk mengamankan JM.
Namun dari hasil penggeledahan, aparat menemukan tujuh paket ganja siap edar.”Awalnya JM kami amankan karena mengganggu aktivitas warga lainnya, namun saat digeledah kami menemukan ganja siap edar,”terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. “Sudah kami serahkan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Handry.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menegaskan masih mengembangkan kasus ini.”Untuk kasus tersebut masih dalam pengembangan, kami akan menelusuri asal usul barang haram itu,” tuturnya. (Redaksi)