Keerom, reportasepapua.com – Berniat Untuk Menjual Ganja, dua pemuda asal Keerom Harus Mendekam Didalam Jeruji Besi Mapolres Keerom karena berhasil ditangkap Oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Keerom dengan barang bukti lima bungkus Narkotika Jenis Ganja saat lakukan Razia di Pertigaan Jalan Trans Papua Arso 1 Distrik Arso Kabupaten Keerom Sabtu Malam.
Penangkapan Kedua tersangka ini bermula ketika Aparat Polres Keerom Melakukan Razia Kendaraan Bermotor di Pertigaan Jalan Trans Papua Arso 1, kemudian melintas sepeda motor yang dikendarai oleh CB (22) dan AY (20) yang kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan maupun surat-surat kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku, salah satu pelaku AY membuang plastik hitam tidak jauh dari kendaraan mereka namun apara satuan reskrim keerom sangat gesit melihat adanya trik ini, dan langsung berhasil menemukan lima bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 189,3 gram.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Keerom untuk proses hukum dan melakukan pendalaman Pemilik awal ganja.
Kasat Reskrim Polres Keerom, Ipda Hotma Manurung Saat dikonfirmasi Reportasepapua.com Mengatakan Langkah kepolisian yang diambil yaitu mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti di Mapolres Keerom, kemudian membuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
” Kami akan kembangkan kasus ini dimana para tersangka mendapat barang haram dan apakah akan dijual kemana akan kami telusuri, yang pasti kami di keerom akan terus bekerja keras untuk meminimalisir peredaran ganja di keerom ini agar kedepan generasi muda di Papua tidak menjadi korban akibat penyalagunaan Narkoba ini,” Tegasnya.
Akibat Perbuatannya, Kedua Pemuda ini terancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara.(anto)