Jayapura,reportasepapua.com – Aparat Kepolisian Polda Papua Melalui Dit Pol Air Papua Berhasil Mengamankan satu Wanita yang hendak akan menukarkan Ganja dengan Speaker Aktif.
Perempuan Berinisial NM ini diciduk aparat kepolisian setelah mendapat kan informasi dari warga, dimana rabu kemarin sekitar pukul 19.30 aparat langsung menuju ke Hamadi Tanjung untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat sehingga berhasil mengamankan dua orang perempuan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 4 (empat) bungkus atau paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar dan 3 (tiga) bungkus, paket ganja kering yang dikemas dalam plastik ukuran sedang serta 8 (delapan) bungkus/paket ganja kering yang dikemas dalam plastik ukuran kecil yang disimpan/ disembunyikan oleh saudari NM dalam jaket kantong jaket bagian dalam,”Ungkap Kabidhumas.
Kamal Menambahkan Agar masyarakat dapat terus memberikan informasi informasi jika terjadi adanya tindakan yang mengarah kepada jeratan hukum.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 (1) Subsider Pasal 111 (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anmacaman hukuman 10 tahun penjara. (anto)