NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Bappenda Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke Pengusaha Restoran dan Rumah Makan – Reportase Papua

Bappenda Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke Pengusaha Restoran dan Rumah Makan

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Theophilus Hendrik Tegai, S.E., saat memberikan arahan pada pembukaan Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, di Grand Tahara Hotel, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (20-6)
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Puluhan pengusaha restoran dan rumah makan mengikuti sosialisasi pemahaman wajib pajak daerah, di Grand Tahara Hotel, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (20/6).

Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak dapat memahami peraturan terkait pajak daerah dan dapat meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak.

Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang restoran dan rumah makan itu belum mencapai 100 persen dari 50 lebih wajib pajak restoran dan rumah makan.

“Jadi, tadi kami dari Bappenda mengumpulkan pengusaha rumah makan dan restoran dalam rangka kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah yang didalamnya ada pajak restoran. Sedangkan yang kedua adalah Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah, khususnya untuk Pajak Restoran dan Hotel,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Theophilus Hendrik Tegai, saat ditemui wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, kata pria yang akrab disapa Theo ini, pihaknya juga sudah diarahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk pajak online khusus restoran dan hotel ini kedepannya nanti akan dilakukan perubahan-perubahan.

“Yang dulunya mereka menggunakan bill (tagihan biaya). Tapi, kalau bisa sekarang ini dari sisi evaluasi, pengamatan kita atau omzetnya kita lihat bisa layak kita pasang alat perekam transaksi dalam hal ini tapping box dan kita harus lakukan pemasangan alat perekam tersebut. Sehingga setiap transaksi makan minum tiap hari itu langsung terekam dan bisa langsung konek dengan dasbor kita disini,” katanya.

Apabila selama ini ada rumah makan atau warung makan yang ditetapkan oleh Bappenda Kabupaten Jayapura secara jabatan, ujar Theo, maka pihaknya akan mendorong atau mengarahkan untuk menggunakan bill atau tagihan biaya.

“Menurut pengamatan kita itu mereka (rumah makan) masih dibawah atau berada di kelas menengah. Supaya pungutan pajak daerah atau pajak restoran itu bisa teridentifikasi dengan baik,” ujarnya.

10 persen pajak restoran yang telah dipungut oleh pengusaha hotel maupun restoran itu wajib disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura.

“Pajak restoran yang selama ini dipungut 10 persen itu benar sekali dan selama ini sudah kita terapkan. Prinsipnya, kita lakukan sosialisasi tadi  ini hanya untuk mengingatkan mereka dan secara teknis sudah jalan selama ini. Jadi, hukumnya ini wajib. yang mereka sudah pungut 10 persen itu harus disetor ke kas daerah melalui kami di Bappenda Kabupaten Jayapura,” paparnya.

Kegiatan ini, Theo berujar, juga untuk mendorong para wajib pajak meningkatkan kepatuhannya. Meski dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya masih ada pengusaha restoran yang menunggak pajak restorannya, namun Bappenda akan maksimalkan pendapatan dari pajak restoran.

 

“Cuma dari hasil evaluasi kita, ada yang memang tidak bagus membayarnya atau sampai menunggak pajak restorannya. Kalau pajak restoran inikan bayarnya per bulan, misalnya pungutan bulan Juni nanti harus disetor diawal bulan Juli. Nah, ini ada yang menunggak hingga lima atau enam bulan, bahkan sebelum hari raya Lebaran kita sudah kasih pemberitahuan secara tertulis,” ucapnya.

“Sekarang ini kita bertemu secara face to face dengan mereka, sehingga kita juga bisa mendengar apa yang menjadi permasalahan mereka. Supaya kedepan kita benahi kalau memang ada kekurangan, baik di kita (Pemda) maupun di mereka (pengusaha) itu bisa kita bantu untuk menyiapkan bill ke tiap-tiap rumah makan atau restoran. Kita yang adakan, tinggal nanti kita kasih ke masing-masing rumah makan dan sekaligus kita lakukan kontrol sebelum mereka menggunakannya,” sambung Theo.

Theo mengemukakan, para wajib pajak perlu diberikan pembinaan dan wawasan mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan. Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di Kabupaten Jayapura.

Theo juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terus berusaha meningkatkan kinerja penagihan, sehingga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura khususnya dari sektor pajak restoran.

Masih kata Theo, melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan juga kepatuhan masyarakat mengenai pembayaran pajak mesti ditingkatkan.

“Tadi (kemarin) juga kita sudah sampaikan harapan-harapan salah satunya, dengan kita lakukan pertemuan didalam forum sosialisasi itu kita harapkan ada kerjasama yang baik dan juga ada dukungan yang positif dari pengusaha rumah makan. Karena kalau sudah menggunakan bill (tagihan biaya), berarti nilai kejujuran itu yang kita butuh dari para pengusaha rumah makan atau restoran. Jadi, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha restoran atau rumah makan dalam membayar pajak daerah,” tukasnya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *