NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Bapemperda Genjot Proses Pelantikan dan Penetapan 14 Anggota DPRP Non Parpol – Reportase Papua

Bapemperda Genjot Proses Pelantikan dan Penetapan 14 Anggota DPRP Non Parpol

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Setelah melakukan konsulatsi publik terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Perdasi dan Perdasus di wilayah Meepago, Kabupaten Mimika, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua ingin agar pelantikan 55 anggota DPR Papua dari Parpol dan 14 anggota DPR Papua lewat mekanisme pengangkatan, agar dilantik secara bersamaan.

Bahkan saat ini Pemerintah Provinsi Papua, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua, untuk keanggotan DPR Papua (DPRP), yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.

Anggota Bapemperda DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan, Raperda itu sendiri untuk mengejar pelaksanaan atau proses pelantikan dan penetapan ke 14 anggota DPR Papua dari non partai politik (parpol).

“Untuk bisa mengejar pelaksanaan penetapan dan pelantikan 14 anggota DPR Papua non parpol tersebut, kami sudah melakukan konsultasi publik. Yang tujuannya meminta masukan, guna perbaikan Raperda menjadi Perda tersebut. Dan juga sebagai dasar hukum,” kata Anggota Komisi IV DPRP, Thomas Sondegau usai melakukan konsultasi publik di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (8/8/19).

Menurutnya, pelaksanaan pelantikan sendiri itu akan dilakukan pada Oktober nanti, bersama dengan 55 anggota DPR Papua dari parpol yang merupakan hasil Pemilu 2019 kemarin.

“Ini yang kami kejar, agar 55 anggota DPR Papua dari Parpol dan 14 anggota DPRP dari non parpol atau pengangkatan, agar bisa dilantik secara bersama-sama,” ujar Thomas.

Apalagi kata Thomas, dalam Raperdasus tersebut menjelaskan beberapa hal, mulai dari pengertian dari lembaga-lembaga terkait, gubernur, DPRP, MRP, jumlah anggota DPRP melalui jalur pengangkatan, dan panitia seleksi, sampai kepada proses seleksi.

“Menyangkut proses seleksi itu sendiri dilakukan dua tahap, yakni tahap seleksi adminitrasi dan faktual. Serta tahap seleksi bakal calon anggota DPRP,” jelasnya.

Sementara proses seleksi sendiri lanjut Thomas, itu akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel), yang dibentuk oleh gubernur dan berkoordinasi dengan DPR Papus. Apabila disetujui, maka pansel ini akan mendapatkan SK dari gubernur.

“Keanggotaan pansel sendiri terdiri dari 7 orang, ketua, sekretaris, dan lima anggota. Yang terdiri dari akademisi, pemerintahan, dan tokoh masyarakat maupun agama atau LSM,” terangnya.

Menyangkut alokasi kursi, pada Raperdasus tersebut pada pasal 17 menjelaskan, untuk wilayah adat La Pago sebanyak 4 kursi, Mee Pago 3 kursi, Saireri 3 kursi, Tabi sebanyak 2 kursi, dan Ha Anim 2 kursi.

Wilayah adat La Pago sendiri meliputi, Kabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, Lany Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Membramo Tengah, Yalimo dan Yahukimo.

Wilayah adat Mee Pago meliputi, Kabupaten Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Mimika. Wilayah Adat Saireri meliputi, Kabupaten Biak Numfor, Supriori, Waropen, Kepulauan Yapen, dan Membramo Raya.

Sementara untuk wilayah adat Tabi meliputi, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Sedangkan wilayah adat Ha Anim meliputi, Kabupaten Merauke, Mappii, Asmat, dan Boven Digoel. (TIARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *