JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, telah menyerahkan dua rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) ke Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Hal itu diungkapkan, Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin kepada Wartawan di DPR Papua, Rabu (19/12/18).
Dikatakan, kedua Raperdasus itu, yakni Raperdasus tentang Perubahan, Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat.
“Jadi, dua raperdasus itu, sesuai UU Otsus, kita sudah serahkan ke MRP, Rabu (19/12/18) untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terlebih dulu,” jelas Ignasius Mimin.
Setelah mendapatkan persetujuan dari MRP lanjut Ignasius Mimin, maka kedua raperdasus itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR Papua untuk pengesahan dan penetapan menjadi Perdasus.
Menurutnya, penyerahan kedua raperdasus itu, telah diserahkan ke MRP untuk dilakukan pembahasan dalam rangka memberikan pertimbangan dan persetujuan.
Menyangkut Raperdasus Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat, kata Ignasius Mimin, itu sesuai UU Otsus, maka harus diserahkan ke MRP untuk diberikan pertimbangan dan persetujuan.
“Tapi kami sangat mengharapkan agar MRP dapat memberikan pertimbangan lebih cepat, sehingga dapat kami bawa ke dalam sidang paripurna untuk disahkan dan ditetapkan, karena sangat dibutuhkan,” harapnya.
Namun Mimin, sapaan akrab Politisi Partai Golkar itu mengakui jika raperdasi dan raperdasus yang diajukan itu, semata-mata untuk melindungi dan memberdayakan serta berpihak pada rakyat Papua.
Sehingga kedepannya, pihaknya berharap, bagi yang menjalankan tugas baik provinsi maupun kabupaten, benar-benar dapat menjalankan regulasi ini, serta benar-benar berpihak pada rakyat
“Jadi aturan tidak bisa kita buat dan jadi bantal terus kemudian taruh di laci dan tidak laksanakan aturan, padahal ada UU Otsus. Kenapa kita takut? Selama kita tidak bertentangan dengan negara, aturan menjamin perdasi dan perdasus untuk dijalankan,” tandas Mimin.
Sementara itu, Ketua MRP Thimotius Murib mengakui telah menerima dua raperdasus yang diserahkan DPR Papua untuk diberikan pertimbangan dan persetujuan.
“Ya, kedua raperdasus itu telah kami terima,”umgkapnya.
Namun, Thimotius Murib mengaku jika untuk Perubahan Kedua Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, ada beberapa pasal dirubah pada pertama.
“Perubahan Perdasus Pembagian Dana Otsus itu, baru pertama kali masuk di MRP. Jadi, sebelumnya kami tidak pernah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujarnya.
Untuk itu, Thimotius Murib menegaskan, jika Raperdasus, itu wajib hukumnya dan harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP.
“Bagi kami, yang penting regulasi itu, dia harus berpihak kepada OAP,” tegas Thimotius Murib.(tiara)
Respon (1)