JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua bersama Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Papua melakukan harmonisasi terhadap Perdasus Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan, setelah dilakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI, yang berlangsung di ruang Banggar DPR Papua, Rabu (9/10/19), sore.
Kepada wartawan, Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin mengungkapkan, jika dari hasil evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri itu, memang ada beberapa catatan penting, sehingga pihaknya bersama Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Papua melakukan harmonisasi.
“Apa yang ditunggu rakyat Papua untuk 14 kursi DPR Papua, seluruhnya Kemendagri sudah memberikan respon, pencatatan keterangan. Untuk itu, Bapemperda DPR Papua dan eksekutif, sudah melakukan harmonisasi bersama-sama terhadap Perdasus itu dan kami semua menyetujui, selanjutnya kami sampaikan kepada Pemprov Papua untuk dibawa ke Kemendagri untuk diberikan penomoran,” kata Ignasius Mimin kepada wartawan usai pertemuan.
Oleh karena itu, Ignasius Mimin berharap Kemendagri segera memberikan register atau penomoran terhadap Perdasus 14 Kursi itu, apalagi Kemendagri meminta pelantikan Anggota DPR Papua dari hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) periode 2019-2024 bisa bersama-sama dengan Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan atau 14 kursi ini.
Dikatakan, Kemendagri memang memberikan beberapa catatan pasca disahkannya Raperdasus 14 Kursi dari hasil revisi Perdasus 14 Kursi sebelumnya.
“Point inti, pertama bahwa setelah Perdasus diberi penomoran, maka akan dilakukan proses pembentukan panitia rekrutmen dan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ignasius Mimin, Kemendagri memberikan catatan bahwa sebelum keabsahan pengangkatan, maka akan sama-sama dilantik dengan anggota DPR Papua terpilih dari partai politik.
“Jadi, Kemendagri tidak ingin pelantikan anggota DPR Papua dua kali, tapi cukup sekali atau bersamaan. Itu amanat Perdasus, bukan kata Ignas. Jadi, jawaban sudah kami kembalikan ke eksekutif, kemudian mereka bawa ke Kemendagri untuk mendapatkan penomoran,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua, Musa Isir mengaku, hasil pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua itu, pihaknya bersama Biro Hukum Setda Papua akan membawa Perdasus 14 Kursi itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Kita sudah konsultasikan Perdasus 14 Kursi itu ke Depdagri dan kita sudah bawa kembali dengan DPR Papua,” ujar Musa Isir.
Sehingga dari hasil pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua itu, kata Musa, maka pihaknya akan segera ke Kemendagri untuk menyampaikan hasil dari Perdasus 14 Kursi tersebut, untuk registrasinya.
“Jadi, ini tinggal menunggu surat pengantar dari Gubernur, setelah itu bisa action untuk membuka pendaftaran calon Anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan ini,” terangnya. (Tiara)