JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Wakil Walikota Jayapura Ir H Rustan Saru, MM menyayangkan kehadiran ASN di Kelurahan Abe Pantai yang hanya berkisar 33%. Hal tersebut disampaikan pasca sidak disiplin ASN di kantor Kelurahan Abe Pantai dan Puskesmas Abe Pantai.
“Sangat disayangkan sekali, sudah pukul 09.00 WIT tapi pegawai yang datang kurang dari lima orang, jika kepala kelurahan tidak bisa menindak tegas akan saya evaluasi dan pindah tugaskan,” tegasnya mengecek absensi pegawai, Selasa 12 Maret 2019.
Selain undang-undang pelayanan publik, Rustan juga menekankan dasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sidak kali ini merupakan rangkaian sidak terakhir perihal kedisiplinan ASN, serta penerapan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Kebijakan Publik. Rustan dalam sidak juga meninjau pelayanan di Puskesmas Abe Pantai, yang berselahan dengan kantor kelurahan. Ia menekankan pelayanan menjadi hal esensial, baik pelayanan administrasi kependudukan maupun pelayanan kesehatan masyarakat. (Stella)