JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Jayapura Kota bersama Tim Delta berhasil membekuk 6 pelaku yang sedang bermain judi jenis sanggong di Entrop Distrik Jayapura Selatan. Selasa (18/6) dini hari pukul 01.00 wit. Penangkapan enam pelaku perjudian jenis judi sanggong di pimpin langsung Kanit Opsnal Reskrim Aiptu Novi Cahyadi bersama tim Delta. Keenam pelaku perjudian yakni K (29), AP (45), J (43), F (32, F (45) dan M (60).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK membenarkan penangkapan enam pelaku perjudian jenis judi sangong di bangunan hotel yang belum jadi dekat Bar Horizon Entrop Distrik Jayapura Selatan.
Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan keenam pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis sanggong, dimana saat itu tim sedang melaksanakan patroli di wilayah distrik jayapura selatan.
“Mendapat informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju ke TKP dan memantau lokasi tersebut serta melihat para pelaku sedang asyik bermain judi sanggong menggunakan uang untuk membayar,”ujar AKP Sugeng.
“Melihat hal tersebut tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku beserta barang bukti berupa 52 lembar kartu joker, uang tunai Rp. 9.535.000,- , dua pak kartu joker dan 6 unit hp,”ujarnya.
Kasat Reskrim menuturkan, keenam pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Mapolres Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim.
“Atas perbuatannya, keenam pelaku disangka kan pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara 4 tahun. (Redaksi)