JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Penangkapan PH (30) pelaku judi jenis Binggo di Pasar Genyem Distrik Nimboran oleh Anggota Polsek Nimboran. Rabu, 19 Juni 2019 siang. Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Nimboran IPDA Matius Agian, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“awalnya anggota kami yang juga Kanit Bimas Bripka Agus Hawase melakukan patroli ke Pasar Genyem, pada saat sampai di pasar Genyem Kanit Bimas melihat pelaku sedang mengatur permainan judi binggo, sehingga langsung menangkap pelaku beserta barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Nimboran,” ujar Kapolsek Nimboran.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku PH (30), bahwa pelaku sudah melakukan judi binggo ini sebanyak 10 kali, dimana tiap hari pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000 s/d Rp. 90.000, setiap papan binggo dihargai dengan uang sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), jika siapa yang menang akan mendapat uang yang terkumpul dipotong Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) sampai Rp. 5000 (lima ribu rupiah) tergantung banyaknya pemain.
Barang bukti yang kami diamankan 33 (tiga puluh tiga) papan binggo (terbuat dari kertas), 75 (tujuh puluh lima) biji/buah Binggo (terbuat dari kayu), 2 (dua) buah buku yang dipakai untuk merekap, 1 (satu) papan besar Binggo, 1 (satu) bola plastik digunakan untuk mengaduk biji binggo dan uang sebesar RP. 56.000 (lima puluh enam ribu rupiah), perjudian jenis binggo sudah meresahkan di pasar genyem, beberapa kali sudah dilakukan himbauan kami anggota Polsek Nimboran.
Pelaku telah ditahan di rutan Polsek Nimboran untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku. Pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (REDAKSI)