JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Wakil Gubenur Papua menginstruksikan Pemerintah Provinsi Papua membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Tidak tanggung-tanggung, Wagub Klemen menginstruksikan untuk dibentuk 3 satgas dalam menangani aset Pemprov Papua, yakni satgas penanganan aset bergerak, satgas penanganan aset tidak bergerak, dan satgas penanganan administrasi aset.
Hal ini disampaikan Wagub Tinal dalam Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Jumat (24/5) .
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, dipaparkannya pula bahwa dari 52 OPD di lingkungan Pemprov Papua, terdapat 21 OPD yang belum memberikan laporan aset kendaraan dinas. Dalam kaitannya dengan itu, Wagub Tinal memberikan ketegasannya terhadap 21 OPD untuk dalam kurun waktu 1 minggu kedepan, aset kendaraan dinas di OPD masing-masing sudah dilaporkan. “Untuk 21 OPD, beberapa di antaranya, Dinas Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa, Biro Otonomi Khusus, Biro Umum, sampai dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tolong dalam waktu seminggu, laporkan aset kendaraan dinas, supaya kita kerjanya,” ujar Klemen Tinal, SE., MM., Jumat (24/5) kemarin.
tambah Wagub Tinal, rasionalisasi dapat dilakukan untuk mengetahui berapa sebenarnya aset yang dibutuhkan OPD. “Seperti diketahui, aset-aset ini bukan milik nenek moyang kita. Ini milik negara. Jadi, cepat laporkan, baru kemudian kita rasionalisasikan, sehingga mengetahui kebutuhan sebenarnya OPD terhadap aset. Dengan demikian, kita tertib secara administrastif, neraca kita juga bagus. (Berti)