JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Didalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah diatur beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tim penyelenggara.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Ortal Daniel Pahabol dalam Acara Pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik Dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Kota Jayapura, 28/05/19.
Dijelaskan, oleh karena itu diharapkan bagi kita semua agar bersungguh sungguh dalam mengikuti kegiatan dan melaporkan kepada atasan masing masing terkait apa yang dipelajari hari ini.
” Survey kepuasan masyarakat dan forum konsultasi publik dilingkungan pemerintah provinsi papua dan kabupaten/kota, merupakan kerjasama antara Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara, dan Pemerintah Provinsi Papua, ” ujar pahabol
Diharapkan, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut serta mengikuti kegiatan ini dalam 3 bulan kedepan sejak kegiatan ini dilaksanakan, saya akan cek kembali apa yang sudah ditindak lanjuti dari kegiatan tersebut, hal itu akan menjadi penilaian khusus dari pimpinan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Apalagi berpijak pada hasil evaluasi dan penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia, Maka patut kita berbangga karena pada tahun 2018 Pemprov Papua dan Pemerintah Kota Jayapura mendapat predikat tinggi atau zona hijau terhadap kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik, ” tambahnya. (Berti)P