Manokwari, Reportasepapua.Com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan,keterlibatan oknum Polisi anggota Polres Teluk berinsial MS yang dilaporkan ke Bawaslu Teluk Bintuni dengan tuduhan turut membantu pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Kampung Rafideso, Distrik Kuri , 9 Desember 2020 lalu.
“Saya selaku Kapolda tegaskan bahwa oknum anggota yang terlibat akan diproses, dan itu semua berlaku di Institusi Polri. Padahal saya sudah ingatkan bagi seluruh anggota Polri di wilayah Polda Papua Barat tetap netral dan tidak terlibat politik praktis serta mendukung kandidat tertentu. Hal itu melanggar,”tegasnya.
Atas kejadian itu selaku Kapolda sayangkan atas tindakan semena- mena dilakukan oleh anggotanya.
Dengan kejadian itu, tidak mentolerir anggota melakukan pelanggaran.
“Saya komitmen, jika ada anggota melanggar tidak main- main untuk memberikan sangsi bagi anggota melanggar. Kita tidak mau itu ada anggota melanggar,”tegasnya.
Ia menambahkan, itupun kalau itu terbukti maka mau tidak mau kita berikan sangsi kode etik. “Apa saya lakukan memberikan efek jerah kepada anggota agar ke depan tidak terulang melakukan hal melanggar ketentuan berlaku di Institusi Polri. Mesti anggota itu tidak melakukan hal itu sebab Polri harus netral,”ungkapnya.
Ia melanjutkan, slogan Polda Papu a Barat adalah waaja keema nene Kapoka. Justru anggota harus jadi contoh teladan baik masyarakat.
“Saya minta ke depan Polri ke depan menghayati slogan atau motto itu. Mulai dari Kapolda hingga semua jajaranya. Tugas kita melayani,mengoyomi dan masyarakat dengan baik. Tugas kita tidak hanya pengamanan saja tapi melayani rakyat,”ucapnya.
Sesuai data rilis Bid Propam Polda Papua Barat terkait putusan kode etik profesi tahun 2020 total 46 kasus dilakukan oleh anggotanya.
Pelanggaran dan ketertiban anggota Polda Papua Barat dan Polres Manokwari 2020 yakni jenis pelanggaran Disiplin tahun 2020 55 kasus disiplin, kode etik profesi 74 kasus, total 131 kasus tahun 2019, Disiplin 41 kasus, kasus kode etik profesi 30 kasus total 71 kasus.
“Untuk displin 34,14 persen, kode etik disiplin 146 persen totalnya 84,50 persen. Saya minta seluruh anggota di Polda Papua Barat dan Polres dan Polsek tetap bekerja dengan disiplin. Yang terpenting tidak melakukan pelanggaraan institusi Polri bahkan terlibat dalam tindak pidana lainya maka tanggung resikonya,”imbuhnya. (Dhy)