BIAK,REPORTASEPAPUA.COM – Persoalan pembayaran tagihan proyek pengadaan barang dan jasa sejak tahun anggaran 2015-2017 yang belum juga di realisasi Pemerintah daerah terhadap sejumlah pengusaha di Biak Numfor disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPRP Yohanis Ronsumbre, S.Sos. Perwakilan Pengusaha berharap, DPRP memberi dukungan terhadap persoalan yang dihadapi, mengingat dampak terhambatnya pembayaran tersebut, pengusaha mengalami kerugian, dan terancam gulung tikar. Menyikapi hal itu, Yohanis Ronsumbre berharap Pemerintah kabupaten Biak Numfor dapat membuka diri guna penyelesaian persoalan.
“Saya yakin Pemerintah Biak Numfor memiliki alasan terkait belum terbayarnya para pengusaha. Namun, saya minta harus ada upaya solutif yang konkrit sekalipun pembayaran berdasarkan kemampuan daerah dalam penyelesaian utang, tapi juga harus ada skala prioritas terhadap proses pembayaran, misalnya jika kemampuan Pemda terbatas, maka utang proyek berkisar seratus juta rupiah ke bawah semestinya bisa di prioritaskan berdasarkan kemampuan keuangan dengan catatan tanpa tebang pilih. Atau dengan mengefektifkan kebijakan melalui rasionalisasi belanja di tahun anggaran ke depan, yang juga mengakomodir pembayaran hutang secara bertahap, sehingga Pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini, yang merupakan kewajibannya” jelas Yohanis Ronsumbre dalam Press rillis nya.
Anggota DPRP 14 kursi perwakilan adat wilayah Saireri ini menyesalkan, jika Pemkab tidak memberi penjelasan kepada para pengusaha, maka persoalan yang semestinya dapat diselesaikan secara baik di daerah, akan membias dan di khawatirkan mengarah ke ranah hukum, dimana saat ini berdasarkan informasi para pengusaha, telah dilaporkan kepada pihak Ombusdmen Papua, setelah melakukan aksi demontrasi berulang kali oleh para pengusaha.
Di sisi lain, Pemerintah Biak Numfor melalui Plt Bupati Herry Aryo Naap, S.Si, M.Si pada pertengahan bulan Juli 2018 lalu menyatakan, Pemerintah Daerah siap jika terkait persoalan utang Pihak ketiga di bawa ke jalur hukum, untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib, sehingga solusi pembayaran utang Pemerintah daerah dijamin kepastiannya oleh Hukum. (jefri)