NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Ancam dengan Parang, Pelaku Bertopeng Perkosa dan Bawa Kabur Uang 1,5 Juta Milik Korban – Reportase Papua
HUKRIM  

Ancam dengan Parang, Pelaku Bertopeng Perkosa dan Bawa Kabur Uang 1,5 Juta Milik Korban

banner 120x600

MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Pemerkosaan dengan Modus Bertopeng dan Senjata Tajam Kembali terjadi di Kabupaten Merauke, Papua. dimana Pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 pukul 11.54 Wit bertempat di Jalan Arafura Yobar, Kelurahan Samkai Distrik Merauke Kabupaten Merauke, korban atas bunga (samaran)  baru dari Surabaya tiba di Merauke sekitar jam 08.30 Wit.

Sesampainya di rumah pelapor an. Rusdianto (50) bersama dengan saksi an. Ayu Nova (53), korban langsung istirahat sambil bermain HP dikamar bersama saksi, tiba-tiba muncul seorang yang tak dikenal dengan memakai topeng langsung masuk kedalam rumah dengan membawa alat tajam (parang).

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban jangan berisik, sambil meminta korban agar berhubungan badan dengan pelaku dan menutup mulut korban dengan tangan, saat itu korban menangis dan saksi pun terbangun. Pada saat bangun saksi kaget mengetahui bahwa korban sementara dirangkul oleh pelaku sambil membawa parang, kemudian pelaku mengancam saksi untuk tidak berteriak, selanjutnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, setelah itu membawa lari uang sekitar Rp 1.500.000 milik saksi.

Atas kejadian tersebut saksi menelpon pelapor tapi tidak tersambung karena tidak ada signal akhirnya saksi mencoba menelpon saudara pelapor yang di Surabaya untuk menghubungi pelapor kemudian pelapor pulang dari tempat kerjanya menuju ke TKP sesampai di TKP pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya pelapor langsung melaporkan ke SPKT Polres Merauke guna proses lanjut.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan pengejaran terhadap pelaku, membuat laporan polisi, membuat surat permintaan visum, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Merauke.( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *